Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Sekjen APKASI Joune Ganda Nyatakan Permen Jadi Tameng Anulir Hak Daerah: “Cabut Semua Regulasi Tumpang Tindih!

182
×

Sekjen APKASI Joune Ganda Nyatakan Permen Jadi Tameng Anulir Hak Daerah: “Cabut Semua Regulasi Tumpang Tindih!

Sebarkan artikel ini

Dili Serdang, JendelaSulut.Com – Gelombang kritik kembali dilontarkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) terhadap pemerintah pusat. Organisasi yang menaungi seluruh kepala daerah kabupaten di Indonesia ini secara vokal menyoroti maraknya Peraturan Menteri (Permen) yang dinilai kerap memangkas kewenangan absolut daerah, mengancam esensi otonomi yang telah diperjuangkan sejak era Reformasi.

Isu krusial ini mengemuka dalam Konsultasi Publik Masukan APKASI terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Forum yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 APKASI di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ini dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk para bupati, wakil bupati, dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dari berbagai kabupaten di Indonesia.

Sekjen APKASI: Permen Jadi Tameng Anulir Hak Konstitusional Daerah

Sekretaris Jenderal APKASI yang juga menjabat sebagai Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., MAP, M.M., M.Si. , menegaskan bahwa draf rekomendasi yang sedang disusun oleh tim perumus harus memiliki daya tawar yang kuat dan komprehensif. Menurutnya, pemerintah pusat kerap menggunakan tameng regulasi setingkat kementerian untuk menganulir hak-hak konstitusional pemerintah daerah.


“Kita tahu ada beberapa alasan yang kerap disampaikan oleh pemerintah pusat. Mereka seolah-olah memiliki legitimasi tersendiri lewat Permen untuk mematahkan apa yang menjadi rekomendasi kita dari daerah,” ujar Joune Ganda saat memberikan pemaparan strategis dalam forum tersebut.

Joune mengusulkan agar tim perumus yang turut melibatkan unsur akademisi melakukan kajian komparatif yang tajam. Rekomendasi APKASI, lanjut dia, tidak boleh hanya sekadar daftar keinginan, melainkan harus mampu memetakan alasan di balik lahirnya ego sektoral kementerian yang “hobi” menarik urusan daerah ke pusat.

“Perlu dimasukkan dalam rekomendasi itu agar Permen-Permen yang tumpang tindih dibatalkan atau dihilangkan sekalian. Ini penting supaya saat rekomendasi kita diterima, posisi daerah menjadi komplit dan tegas. Tidak ada lagi celah aturan di bawah undang-undang yang bisa dipakai pusat untuk menggerogoti kewenangan otonomi daerah,” tegas Sekjen APKASI tersebut.

Otonomi Daerah Terancam Jadi Sekadar Administrasi Lokal

Kegelisahan APKASI bukan tanpa alasan. Dalam berbagai forum, APKASI menilai implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah saat ini telah menggeser paradigma dari local self-government (otonomi daerah) menjadi sekadar local administration (administrasi lokal) yang sangat tergantung pada kendali pemerintah pusat.

Beberapa poin krusial yang disoroti APKASI antara lain penarikan kewenangan strategis seperti sektor kehutanan, pertambangan, dan kelautan ke tingkat provinsi. Hal ini menciptakan ketimpangan struktural karena kabupaten harus menanggung dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial tanpa memiliki kendali kebijakan untuk mengatasinya. Selain itu, sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) dan sentralisasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai membuat birokrasi daerah menjadi tidak lincah.

Wakil Ketua Umum APKASI, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, yang juga menjabat sebagai Bupati Morowali Utara, menekankan pentingnya koreksi arah kebijakan nasional ini. “Revisi UU Pemerintahan Daerah adalah momentum krusial untuk mengoreksi arah desentralisasi kita. Kita perlu mengembalikan otonomi substantif kepada kabupaten dan menata ulang kewenangan strategis secara adil,” ujarnya.

Fenomena “Otonomi Tanpa Otonomi Fiskal”

APKASI juga menyoroti fenomena “Otonomi Tanpa Otonomi Fiskal”. Berdasarkan data yang dipaparkan APKASI, sekitar 85 persen pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara kemampuan pendapatan asli daerah masih relatif terbatas.

Banyak kabupaten saat ini menghadapi tekanan fiskal hebat akibat pemotongan transfer daerah dan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara ruang fiskal untuk pembangunan semakin sempit. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam forum yang sama mengakui bahwa kepala daerah saat ini diuji dengan pengetatan Transfer Keuangan Daerah (TKD), sehingga dibutuhkan inovasi dalam mengelola pembangunan.

Kajian Akademisi: Terjadi “Resentralisasi” Terselubung

Dalam diskusi panel Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVII APKASI yang berlangsung di Batam, Prof. Irfan Ridwan Maksum dari Universitas Indonesia menyoroti adanya kecenderungan “resentralisasi” melalui intervensi pusat yang semakin kuat, baik dalam tata kelola personel maupun keuangan daerah. Ia mencatat bahwa otonomi daerah kini berada dalam kondisi “mati suri” akibat dominasi nasional yang berlebihan.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menambahkan bahwa arah desentralisasi saat ini mengalami “arus balik”. Ia merekomendasikan pendekatan asimetris dalam revisi UU Pemda, di mana hubungan pusat-daerah disesuaikan dengan konteks masalah dan kebutuhan spesifik setiap wilayah, bukan diseragamkan (one size fits all).

Forum Sepakat Revisi UU No. 23/2014 Momentum Krusial

Sementara itu, jalannya dialog yang dipandu oleh moderator Dr. Ir. Reymus Hasiholan Pardede, M.Si., berlangsung dinamis dengan menjaring berbagai masukan dari para bupati yang hadir. Forum sepakat bahwa revisi UU No. 23 Tahun 2014 merupakan momentum krusial untuk mengembalikan khittah desentralisasi.

Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa penguatan kapasitas fiskal daerah menjadi kebutuhan mendesak agar pemerintah kabupaten mampu menjalankan kewenangannya secara optimal. Menurutnya, pemerintah kabupaten merupakan ujung tombak pelaksanaan berbagai program nasional yang langsung menyentuh masyarakat, mulai dari ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan, hingga pemberdayaan UMKM.

Bursah juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara fungsi koordinasi gubernur dengan ruang otonomi kabupaten/kota. “Apkasi berpandangan bahwa perlu ada kejelasan batas peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Fungsi pembinaan dan pengawasan harus tetap berjalan tanpa sedikit pun mengurangi ruang otonomi kabupaten/kota,” ujarnya.

Penutupan: Manifesto untuk Indonesia Emas 2045

Di akhir sesi dialog otonomi tersebut, forum resmi ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber oleh dewan pengurus serta sesi foto bersama. Seluruh poin keberatan dan draf komparasi regulasi yang diusulkan akan difinalisasi oleh Tim Perumus APKASI sebagai manifesto resmi demi mendukung visi besar Indonesia Emas 2045 melalui penguatan daerah.

APKASI berharap revisi UU Pemerintahan Daerah dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan daerah serta memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing. Dengan penguatan otonomi yang substantif, daerah diharapkan tidak lagi sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat, melainkan entitas strategis yang memiliki ruang inovasi dan kemandirian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *