Jakarta, jendelasulut.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam. Febrie dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU, yaitu kasus dugaan korupsi PT Asabri, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Penetapan status tersangka ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Polri di kediaman Febrie di Sentul, Bogor, pada Rabu (8/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan TPPU.
Febrie sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026, dan pengunduran dirinya telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pada hari yang sama, Jaksa Agung resmi melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru untuk menggantikan Febrie.
Proses Pemeriksaan dan Penahanan
Berdasarkan dari berbagai sumber , Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Ia tampak tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seperti yang biasa dikenakan tersangka yang ditahan, serta tangannya tidak diborgol.
Dengan pengawalan sejumlah petugas, Febrie langsung menuju kendaraan tahanan Kejaksaan berwarna hijau yang sudah berada di halaman gedung. Ia tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21–23.22 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Tim 9 Kejagung pada pukul 13.00 WIB sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU. Namun, dalam proses pemeriksaan yang berlangsung hingga sekitar pukul 19.00 WIB, penyidik mengubah status hukum Febrie menjadi tersangka sekaligus menyerahkan surat penetapan tersangka dan surat penahanan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan bahwa Febrie ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Juli 2026.
Alasan Penahanan di Rutan KPK
Kejagung mengungkapkan beberapa pertimbangan penahanan Febrie di Rutan KPK. Rudi Margono menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar. Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga bertujuan memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan serta menjaga proses penyidikan tetap berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar,” ujar Rudi.
Pernyataan Febrie Adriansyah
Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Febrie sempat memberikan keterangan kepada awak media. Ia membenarkan dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.
Namun, Febrie mempertanyakan keputusan penyidik melakukan penahanan. Menurutnya, alat bukti yang digunakan masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum dijadikan dasar untuk menahan dirinya.
“Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Ia juga membandingkan proses yang kini dijalaninya dengan mekanisme penanganan perkara saat dirinya masih bertugas di lingkungan Kejagung.
“Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim menetapkan seseorang sebagai tersangka, barulah kita melakukan penahanan,” ucapnya.
Meski keberatan dengan proses hukum yang dijalaninya, Febrie mengaku akan mengikuti seluruh tahapan penyidikan.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” katanya.
Febrie menegaskan dirinya menganggap perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi.
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” tandasnya.
Respons dan Perkembangan Lain
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat Febrie adalah pejabat tinggi Kejaksaan yang sebelumnya dikenal karena menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Bank Tabungan Negara (BTN), proyek BTS Kominfo, hingga dugaan korupsi PT Timah.
Komisi III DPR RI meminta Jampidsus yang baru, Kuntadi, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah secara cepat, transparan, dan berkeadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, sebelumnya telah menyatakan mundur dari posisinya sebagai kuasa hukum pada 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Massagus Farizi masih bertindak sebagai kuasa hukum Febrie.