AIRMADIDI, jendelasulut.com — Puluhan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Minahasa Utara pada Rabu (12/8/2026). Mereka menuntut PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) untuk membayar ganti rugi atas dugaan pencemaran air panas dan air asin dari Pit Araren yang telah merusak lahan sawah warga selama sembilan tahun terakhir.
Aksi yang berlangsung dengan tertib ini mendapat pengawalan ketat dari aparat Sat Pol PP. Perwakilan massa yang terdiri dari 10 orang diterima langsung oleh anggota DPRD Minahasa Utara, Roy Salmon Pitoy, yang juga merupakan mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Maen.
Tuntutan Warga: Ganti Rugi Sembilan Tahun Kegagalan Panen
Kuasa hukum masyarakat Desa Maen, R.H. Abdul Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa warga telah mengalami penderitaan ekonomi yang luar biasa selama hampir satu dekade akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan PT MSM dan PT TTN.
“Selama sembilan tahun kita tidak bisa menggarap lahan sawah kita dan sudah sembilan tahun kita rugi dan gagal panen padi, akibat pencemaran air panas dan air asin dari perusahaan PT. MSM/TTN,” tegas Abdul Hadi di hadapan para demonstran dan awak media.
Menurut keterangan warga, aliran air panas yang mencemari lahan pertanian tersebut berasal dari Pit Araren, salah satu lubang tambang emas yang dikelola oleh PT MSM/TTN di area Tambang Toka Tindung. Aktivitas pertambangan emas yang dikelola secara terbuka ini berpotensi memberikan dampak luas terhadap lingkungan sekitar.
Dampak Lingkungan yang Meluas
Selain merusak lahan persawahan, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan lainnya yang ditimbulkan oleh operasional PT MSM/TTN di wilayah Minahasa Utara. Abdul Hadi menyebutkan bahwa perusahaan tambang tersebut diduga juga telah mencemari sungai, menyebabkan kematian ternak sapi, dan merusak lahan pertanian secara lebih luas.
Warga Desa Maen, mengungkapkan bahwa puluhan hektar sawah telah tidak bisa digunakan sejak 2016. Padahal, sebelumnya sawah tersebut bisa ditanami dua kali dalam setahun dan menghasilkan panen hingga tiga kali. “Luasan yang terdampak sekitar 24 hektar,” keluh Marno.
Tak hanya sawah, sejumlah sapi milik warga juga ditemukan mati setelah diduga meminum air sungai yang tercemar. Bahkan, sejak 2023, DPRD Minut telah menerima laporan mengenai kematian 70 ekor sapi yang diduga akibat limbah air panas dari aktivitas tambang. Akibatnya, banyak warga terpaksa beralih profesi, seperti berjualan atau membuka warung.
Langkah Hukum: Dari DPRD hingga Bareskrim
Abdul Hadi menegaskan bahwa permasalahan dugaan pencemaran dan dampak lingkungan ini tidak lagi dapat diselesaikan melalui jalur perdata semata.
“Ini bukan lagi kasus Perdata tetapi sudah tergolong Pidana,” ujar Abdul Hadi dengan tegas.
Ia menyatakan bahwa selain membawa permasalahan ini ke DPRD Minahasa Utara untuk diperiksa, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Utara, dan bahkan jika diperlukan, ke Bareskrim Mabes Polri.
Respons DPRD: Janji Tindak Lanjut
Anggota DPRD Minut Roy Salmon Pitoy yang menerima langsung perwakilan massa aksi berjanji akan meneruskan tuntutan warga kepada pihak-pihak terkait. Dokumen tuntutan resmi telah diserahkan oleh perwakilan massa kepada Pitoy dalam pertemuan tersebut.
Roy Pitoy berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada instansi yang berwenang, termasuk pemerintah daerah (kepala daerah), pimpinan DPRD, dan PT MSM/TTN.
Latar Belakang: Konflik Berkepanjangan
Konflik antara masyarakat Desa Maen dengan PT MSM/TTN bukanlah isu baru. PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya merupakan anak usaha dari PT Archi Indonesia Tbk yang mengelola Tambang Emas Toka Tindung, yang terbentang dalam dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
Pada 14 Agustus 2023, DPRD Minut telah menggelar hearing terkait laporan masyarakat Desa Maen mengenai dugaan Air beracun dari pengolahan air panas asin PT MSM/TTN. Saat itu, Komisi II DPRD Minut bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan peninjauan lapangan dan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium.
Terlepas dari klaim tersebut, hingga kini masyarakat Desa Maen masih menanti keadilan atas penderitaan yang telah mereka alami selama sembilan tahun terakhir.