Likupang, jendelasulut.com — Panas terik matahari Minahasa Utara pada Selasa (18/8/2026) siang tak menyurutkan semangat puluhan warga Desa Maen. Mereka datang bukan untuk mencari keributan, melainkan menyuarakan hak yang telah sembilan tahun terabaikan. Di depan kantor Community PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) di Likupang Timur, para ibu-ibu dengan kain penutup kepala dan petani dengan tangan kasar mereka membentangkan spanduk bergambar sawah kering dan tulisan: “Kami Hanya Minta Keadilan!”
Sungai Pangisan: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Racun
Kisah pilu warga Desa Maen bermula sejak 2016. Sungai Pangisan yang dulu menjadi urat nadi kehidupan kini berubah menjadi racun. Aliran air panas dan asin yang diduga berasal dari Pit Araren, area tambang emas PT MSM/TTN, telah meracuni sungai yang menjadi sumber irigasi sawah mereka.
Akibatnya, sekitar 30 hingga 40 hektare lahan pertanian—yang menjadi tulang punggung ekonomi 37 keluarga—telah terbengkalai selama sembilan tahun. Petani seperti Rudi (46) menceritakan duka mereka: sawah yang dulu bisa dipanen hingga dua kali setahun kini tak bisa digarap sama sekali.
Tak hanya sawah, air sungai yang tercemar juga meracuni ternak. Puluhan ekor sapi mati diduga setelah meminum air tercemar. Sejak 2023 saja, DPRD Minut mencatat laporan kematian 70 ekor sapi akibat limbah air panas dari aktivitas tambang.
Demo Damai yang Berbuah Mediasi
Berbekal tiga tuntutan—ganti rugi lahan 30 hektar, bantuan hukum, dan tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan—warga datang didampingi tokoh-tokoh penting: Roy Salmon Pitoy, SH (Anggota DPRD Minahasa Utara), Muhammad Idris Abasi, ST (Hukum Tua/Kepala Desa Maen), dan RH Abdulhadi, LC., S.H., M.H. (Kuasa Hukum Warga).
Meskipun sempat mendapat penolakan dari pihak manajemen di awal kedatangan, kegigihan warga yang terus berorasi akhirnya membuahkan hasil. Pihak PT MSM/TTN bersedia membuka pintu mediasi dan mengundang tiga perwakilan warga—Kepala Desa, Kuasa Hukum, dan Tokoh Agama—untuk duduk bersama dalam forum dialog.
Usai pertemuan tertutup, Hukum Tua Desa Maen, Muhammad Idris Abasi, membacakan notula hasil musyawarah di hadapan para demonstran:
“Hari ini, Selasa, 18 Agustus 2026, telah terjadi kesepakatan antara Pemerintah Desa Maen, Penasihat Hukum Desa Maen Tengku Muslim Blongkot, dan pihak PT MSM/TTN. Pertemuan hari ini akan ditindaklanjuti dalam pertemuan khusus berdasarkan tuntutan para petani pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.”
Perusahaan: “Masyarakat Adalah Mitra Sejati”
Menanggapi dinamika yang terjadi, Hery Inyo Rumondor, External Relation Department Head PT MSM/TTN, menegaskan komitmen perusahaan:
“Bagi kami, masyarakat Desa Maen bukan sekadar tetangga di sekitar wilayah operasional, melainkan mitra sejati dalam perjalanan tumbuh dan berkembangnya perusahaan. Dialog yang terjalin hari ini dengan penuh kekeluargaan adalah fondasi utama untuk memastikan setiap program CSR yang dihadirkan benar-benar memberikan nilai tambah, mandiri, dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.”
Konflik yang Berlarut: Dari Perdata ke Ranah Pidana
Kasus ini bukan pertama kali mengemuka. Pada Maret 2025, DPRD Minut menggelar rapat dengar pendapat dengan warga tiga desa—Desa Likupang 1, Desa Maen, dan Likupang Kampung Ambon—membahas dugaan pencemaran Sungai Pangisan. Bahkan, kuasa hukum warga, RH Abdulhadi, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi ranah perdata, melainkan telah masuk ranah pidana.
Ketua DPRD Minahasa Utara, Vonny Rumimpunu, pun menegaskan keseriusan dewan: “Kami ingin melihat langsung dan menyelesaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat,”.
Menanti Janji Pekan Depan
Kini, warga Desa Maen menantikan pertemuan khusus pada Senin, 24 Agustus 2026. Harapan mereka sederhana: sawah yang bisa digarap kembali, keadilan atas sembilan tahun kehilangan mata pencarian, dan tanggung jawab nyata dari perusahaan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
“Lahan kami sudah rusak atau tercemar selama 9 tahun. Ini lahan untuk kami makan, untuk anak sekolah. Sekarang mati semua,” keluh salah seorang petani.
Pekan depan akan menjadi penentu: akankah janji mediasi berbuah solusi konkret, atau hanya menjadi babak baru dari drama panjang yang telah berlangsung hampir satu dekade?