Likupang, jendelasulut.com — Setelah sembilan tahun penantian panjang yang penuh kepahitan, secercah harapan akhirnya muncul bagi puluhan petani di Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara. Pada Senin, 24 Agustus 2026, tim manajemen PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) menggelar pertemuan penting dengan perwakilan petani yang lahan sawahnya selama hampir satu dekade terakhir tak lagi bisa ditanami akibat aliran air panas dan asin yang diduga berasal dari aktivitas tambang di Pit Araren.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu Rumah Makan Terkenal di Manado ini dihadiri oleh jajaran lengkap manajemen dari berbagai unsur. Dari tim Manajemen Sumber Daya Mineral PT MSM dan PT TTN hadir Bapak Brigjen TNI (Purn.) Badali, serta tim legal yang diwakili. Dari jajaran Corporate Social Responsibility (CSR), hadir lengkap bersama seluruh stafnya, menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menanggapi keluhan warga yang telah berlarut-larut.
Sementara itu, dari pihak petani, hadir Roy Salmon Pitoy, S.H., yang merupakan anggota DPRD Minahasa Utara sekaligus mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Maen. Turut mendampingi adalah Hukum Tua Desa Maen, Muhammad Idris Abasi, S.T., Tengku Muslim Blongkod serta Kuasa Hukum warga, R.H. Abdul Hadi, S.H., M.H. Kehadiran tokoh-tokoh ini memperkuat posisi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka yang selama sembilan tahun terabaikan.
Sembilan Tahun Penderitaan Petani Desa Maen
Kisah pilu warga Desa Maen bermula sejak 2016. Sungai Pangisan yang dulu menjadi urat nadi kehidupan para petani kini berubah menjadi ancaman. Aliran air panas dan asin yang diduga berasal dari Pit Araren—area tambang emas PT MSM/TTN yang terletak di perbatasan Minahasa Utara dan Kota Bitung—telah meracuni sungai yang menjadi sumber irigasi sawah mereka.
Akibatnya, sekitar 40 hektare lahan pertanian yang menjadi tulang punggung ekonomi puluhan keluarga telah terbengkalai. Bahkan, DPRD Minahasa Utara mencatat sejak 2023 terdapat laporan kematian 70 ekor sapi yang diduga akibat air panas dan asin dari aktivitas tambang. Banyak warga yang terpaksa beralih profesi, berjualan atau membuka warung kecil untuk bertahan hidup.
“Selama sembilan tahun kita tidak bisa menggarap lahan sawah kita dan sudah sembilan tahun kita rugi dan gagal panen padi, akibat pencemaran air panas dan air asin dari perusahaan PT MSM/TTN,” tegas Kuasa Hukum warga, R.H. Abdul Hadi, S.H., M.H.
Harapan Baru di Tengah Keputusasaan
Pertemuan 24 Agustus ini bukanlah mediasi pertama. Namun, kali ini ada nuansa berbeda. Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), puluhan warga Desa Maen telah melakukan aksi damai di depan kantor Community PT MSM/TTN. Mereka membentangkan spanduk bergambar sawah kering dengan tulisan: “Kami Hanya Minta Keadilan!”.
Meskipun sempat mendapat penolakan dari pihak manajemen di awal kedatangan, kegigihan warga yang terus berorasi akhirnya membuahkan hasil. Pihak PT MSM/TTN bersedia membuka pintu mediasi dan mengundang perwakilan warga untuk duduk bersama dalam forum dialog.
Dalam pertemuan 24 Agustus, berbagai agenda penting dibahas, mulai dari ganti rugi lahan seluas sekitar 40 hektare, bantuan hukum bagi warga terdampak, hingga tanggung jawab perusahaan atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama sembilan tahun.
Titik Terang yang Ditunggu
Sebelumnya, anggota DPRD Minahasa Utara, Roy Salmon Pitoy, dalam Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara pada 15 Agustus 2026, telah menyuarakan langsung penderitaan warganya. “Sudah kurang lebih sembilan tahun sawah petani Desa Maen tidak produktif lagi,” ujar Roy di hadapan pimpinan DPRD dan Bupati Minahasa Utara. Ia mendorong adanya pemeriksaan langsung ke lokasi. “Tolong turunlah ke lapangan. Jangan cuma di kantor. Lihat langsung bagaimana lubang tambang, bagaimana air panas yang mengandung garam itu dialirkan sampai ke sawah,” tegasnya.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, juga tak ingin keluhan petani Desa Maen terus berlarut-larut. Ia menyoroti bahwa masyarakat telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak PT MSM/TTN dan sebelumnya pernah ada kesepakatan atau upaya penyelesaian.
Pertemuan 24 Agustus menjadi batu ujian itikad baik PT MSM/TTN. Seluruh pihak berharap, pertemuan ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan langkah awal menuju penyelesaian konkret yang selama sembilan tahun dinantikan oleh puluhan keluarga petani di Desa Maen.
Terpisah, pada hari Selasa, 25 Agustus 2026 di Desa Maen, Kuasa Hukum warga, R.H. Abdul Hadi, S.H., M.H., kepada media menyatakan bahwa beliau pada tanggal 5 September 2026 akan menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan langsung penderitaan warga Desa Maen. Langkah ini menunjukkan bahwa perjuangan warga tak akan berhenti di meja mediasi, tetapi akan terus dibawa hingga ke tingkat nasional demi mendapatkan keadilan yang telah sembilan tahun dinantikan. ***