Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Akhir Derita 9 Tahun! Petani Desa Maen Serahkan Kelengkapan Lahan, Proses Ganti Rugi Segera Dimulai

686
×

Akhir Derita 9 Tahun! Petani Desa Maen Serahkan Kelengkapan Lahan, Proses Ganti Rugi Segera Dimulai

Sebarkan artikel ini

Likupang, jendelasulut.com — Sembilan tahun bukanlah waktu yang sebentar. Namun, itulah yang harus dilalui para petani sawah di Desa Maen, Likupang Timur, Minahasa Utara—sembilan tahun terpapar kepahitan akibat air panas dan asin dari Pit Araren yang diduga meracuni lahan mereka. Sawah-sawah yang dulu menjadi denyut nadi ekonomi keluarga kini hanya menyisakan tanah tandus, tak lagi mampu menumbuhkan sebatang padi pun. Kini, secercah harapan perlahan bersinar. Pada Selasa (1/9/2026), Tim Legal PT MSM dan PT TTN akhirnya menggelar pertemuan tindak lanjut di Kantor Community Likupang Timur, mengawali langkah konkret setelah hampir sepuluh tahun penantian panjang.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari agenda bersejarah pada 24 Agustus 2026, di mana untuk pertama kalinya manajemen perusahaan dan perwakilan petani duduk bersama di salah satu rumah makan terkenal di Manado untuk membahas secara serius persoalan ganti rugi lahan. Kehadiran jajaran lengkap manajemen, termasuk tim Legal dan Corporate Social Responsibility (CSR), menunjukkan keseriusan perusahaan dalam menanggapi keluhan warga yang telah berlarut-larut.

Mata Rantai Perjuangan: Roy Pitoy dan Kuasa Hukum

Pada pertemuan Selasa (1/9) kali ini, dari pihak petani hadir Roy Salmon Pitoy, S.H., anggota DPRD Minahasa Utara sekaligus mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Maen. Kehadirannya bukan sekadar formalitas—Roy adalah ujung tombak perjuangan warga, yang telah berulang kali menyuarakan nasib petani Desa Maen di berbagai forum resmi, termasuk Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara. Ia bahkan merupakan salah satu pemilik lahan yang terdampak, menjadikannya figur yang merasakan langsung pahitnya kehilangan mata pencaharian.

Roy didampingi oleh Kuasa Hukum warga, R.H. Abdul Hadi, S.H., M.H., yang sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus pencemaran ini bukan lagi sekadar persoalan perdata, melainkan telah masuk ke ranah pidana. Namun, dengan adanya itikad baik dari pihak perusahaan, warga memilih jalur musyawarah terlebih dahulu. Sementara dari pihak perusahaan, hadir tim Legal PT MSM dan PT TTN yang siap memproses kelengkapan dokumen.

Agenda Utama: Melengkapi Dokumen Kepemilikan

Agenda utama pertemuan kali ini adalah pemasukan kelengkapan kepemilikan lahan dari pihak petani, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. Dokumen ini menjadi syarat penting dalam proses negosiasi ganti rugi yang telah dinantikan selama sembilan tahun. Setelah kelengkapan dokumen diterima, proses selanjutnya adalah verifikasi dan negosiasi besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada para petani yang terdampak.

Kronologi Penderitaan: Air Panas yang Meracuni Sungai Pangisan

Kisah pilu ini bermula sejak 2016. Sekitar 40 hektare lahan pertanian milik warga Desa Maen tidak bisa lagi ditanami akibat aliran air panas dan asin yang diduga berasal dari aktivitas pengeboran di Pit Araren, area tambang emas PT MSM dan PT TTN yang terletak di perbatasan Minahasa Utara dan Kota Bitung. Air yang tercemar tersebut mengalir ke Sungai Pangisan—yang dulu menjadi sumber irigasi sawah warga—kini berubah menjadi ancaman mematikan. Dampaknya, pH tanah di area persawahan dilaporkan anjlok hingga 3,5, menjadikan lahan tersebut sangat asam dan tidak layak tanam.

Tak hanya merusak lahan pertanian, pencemaran ini juga diduga menyebabkan kematian puluhan ekor sapi milik warga—DPRD Minahasa Utara mencatat sejak 2023 terdapat laporan kematian 70 ekor sapi yang diduga akibat air panas dan asin dari aktivitas tambang. Sawah yang dulu bisa dipanen hingga dua kali setahun, kini tak bisa digarap sama sekali. Banyak warga yang terpaksa beralih profesi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *