Manado, jendelasulut.com — Jagat pemerintahan daerah kembali diguncang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Senin (21/9/2026). Penangkapan ini bukan hanya menambah daftar kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum, tetapi juga mempertegas bahwa praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi penyakit kronis di banyak pemerintah daerah.
Sirajudin ditangkap bersama 13 orang lainnya. KPK langsung menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, Sirajudin ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkap modus yang diduga dilakukan Sirajudin. Menurut KPK, Bupati Bolmut itu diduga mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut. Fee tersebut kemudian dibagi: 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.
Praktik itu tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga pengaturan pemenang lelang. Sirajudin diduga melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan. Ia disebut memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menentukan vendor yang akan melaksanakan proyek-proyek di dinas tersebut. “Plotting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS,” kata Ahmad Taufik Husein.
KPK mengungkap, atas permintaan Sirajudin tersebut, pihak swasta menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen. Uang itu terkait salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, yang bernilai Rp1,9 miliar. Jika dihitung, fee 10 persen dari proyek tersebut sekitar Rp190 juta. Dalam kurun waktu 2023–2026, Sirajudin diduga telah menerima total Rp11,14 miliar.
Jendelasulut.com menelusuri aplikasi Inaproc dan menemukan data yang diduga berkaitan dengan paket proyek itu. Dalam penelusuran tersebut, ditemukan Kode Paket: 10129289000, Kode RUP: 64430298, sumber Dana APBD, Nama Penyedia: TTN, Metode Pengadaan: Tender, Jenis Pengadaan Konstruksi, dengan total nilai Rp1.932.596.631. Nilai itu nyaris menyamai Rp1,9 miliar yang disebut KPK dalam perkara dugaan fee proyek pembangunan jalan Sangkub IV.
Dari angka Inaproc tersebut, fee 10 persen setara dengan sekitar Rp193,2 juta. Angka ini berdekatan dengan fee sekitar Rp190 juta yang diungkap KPK. Sementara itu, uang Rp130 juta yang disebut telah diserahkan pihak swasta disebut sebagai bagian dari fee tersebut. Data Inaproc ini menjadi salah satu pintu masuk untuk menelusuri keterkaitan antara paket, penyedia, dan dugaan aliran dana ke pejabat daerah.
Kasus Sirajudin menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi. Lebih dari itu, perkara ini kembali menyoroti kerentanan pengadaan barang dan jasa di daerah—mulai dari plotting pemenang, pemerasan fee, hingga gratifikasi. Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran sejumlah pihak, termasuk Kadis PUPR, Pokja PBJ, dan penyedia yang diduga terlibat.