Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

MK Tidak Menerima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

3380
×

MK Tidak Menerima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, jendelasulut.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Demikian dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Karena itu, MK tidak masuk ke pemeriksaan pokok perkara. MK juga menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya.

“Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” katanya.

Putusan itu diambil sembilan hakim MK pada Senin (5/10/2026). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perkara tersebut diajukan oleh pihak yang bukan merupakan peserta Pilpres 2024. Untuk itu, para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU.

“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” kata Suhartoyo.

Siapa Pemohon dan Apa yang Dipersoalkan?

Perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Bambang Widjojanto menjadi salah satu kuasa hukum dalam perkara ini.

Para pemohon mempersoalkan penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Dalam UU itu, syarat pendidikan bagi capres dan cawapres antara lain pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Kuasa hukum pemohon mendalilkan persyaratan pendidikan tersebut wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Dalil itu menyangkut posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Mengapa Putusan Ini Menjadi Perhatian Publik?

Putusan ini menarik perhatian publik karena menyangkut syarat pencalonan Gibran dan konstitusionalitas aturan pendidikan dalam UU Pemilu. Isu ini sejak awal menjadi sorotan karena bersinggungan dengan proses pencalonan di Pilpres 2024.

Namun, karena MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak menguji apakah syarat pendidikan Gibran sah atau tidak. Artinya, putusan ini lebih bersifat prosedural: pintu gugatan ditutup bagi pemohon tersebut, bukan penegasan bahwa persoalan syarat pendidikan tidak pernah ada.

Secara hukum, putusan “tidak dapat diterima” berbeda dari “ditolak”. Jika ditolak, MK biasanya sudah mempertimbangkan pokok perkara. Dalam putusan ini, MK berhenti pada syarat formal, yaitu kualifikasi pemohon sebagai peserta Pilpres 2024. Karena itu, substansi dalil pemohon tidak dibahas dalam putusan ini.

Dengan putusan tersebut, MK menegaskan bahwa hanya peserta Pilpres 2024 yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa PHPU. Bagi publik, keputusan ini menutup salah satu jalur hukum yang mempersoalkan syarat pendidikan cawapres, sekaligus meninggalkan diskursus politik dan hukum yang lebih luas tentang syarat pencalonan di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *