Minut, jendelasulut.com — Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) beberapa waktu lalu sempat memunculkan sejumlah tanda tanya di ruang publik. Isu yang mencuat mulai dari batasan kewenangan, komposisi keanggotaan, hingga transparansi anggaran. Merespons dinamika tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Minut, Dr. Evelyn Luntungan, S.IP., M.A.P., tampil meluruskan fungsi esensial dan porsi kerja lembaga mandiri tersebut.
Evelyn secara tegas menepis opini yang mengaitkan Dewan Pendidikan dengan kewenangan pengawasan fisik dan keuangan, termasuk isu seputar program revitalisasi tahun 2025. Ia memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan dengan instansi pengawasan di lingkup pemerintahan maupun aparat hukum.
“Dewan Pendidikan tidak berwenang mengaudit, menyidik, ataupun mengkaji perkara hukum. Kewenangan pengawasan keuangan itu mutlak ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum adalah ranah aparat penegak hukum. Tugas utama dewan ini murni memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan untuk peningkatan mutu pendidikan,” urai Evelyn, Rabu.
Ia menambahkan, pengawasan yang melekat pada Dewan Pendidikan bersifat pengawasan mutu pendidikan, bukan pengawasan administrasi keuangan. “Jadi jangan sampai publik salah paham. Dewan Pendidikan bukan lembaga audit atau investigasi. Kami tidak memiliki kewenangan memanggil, memeriksa, apalagi menyidik pejabat,” tegasnya.
Tidak Ada Tumpang Tindih
Menurut Evelyn, isu revitalisasi tahun 2025 yang sempat dikaitkan dengan Dewan Pendidikan adalah program Dinas Pendidikan yang pelaksanaannya tetap diawasi oleh Inspektorat. Jika ada indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum yang berwenang menangani. “Dewan Pendidikan tidak akan masuk ke ranah itu. Kami fokus pada peningkatan mutu layanan pendidikan,” ujarnya.
Dalam regulasi, Dewan Pendidikan memang berperan sebagai mitra pemerintah daerah. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dewan ini bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dukungan tenaga, sarana prasarana, dan pengawasan pendidikan pada tingkat kabupaten/kota. Pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan terhadap mutu pelayanan pendidikan, bukan audit keuangan.
Komposisi dan Transparansi Anggaran
Terkait komposisi keanggotaan, Evelyn memastikan prosesnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku. Keanggotaan dewan terdiri dari unsur masyarakat, pakar pendidikan, organisasi profesi, dan tokoh yang peduli pendidikan. Mereka dipilih berdasarkan integritas dan kapasitas, bukan untuk kepentingan politik praktis.
“Soal komposisi, semua sudah diatur. Yang jelas, dewan ini diisi orang-orang yang punya komitmen untuk memajukan pendidikan di Minut,” jelasnya.
Mengenai transparansi anggaran, Evelyn menegaskan bahwa semua penggunaan anggaran Dewan Pendidikan bersumber dari APBD dan dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku. Audit keuangan tetap menjadi kewenangan Inspektorat. Dewan Pendidikan tidak memiliki pos anggaran untuk melakukan audit atau penyelidikan.
“Anggaran dewan itu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada anggaran untuk mengaudit atau menyidik. Itu jelas bukan tugas kami,” tambahnya.
Ajakan Sinergi
Evelyn juga mengajak masyarakat untuk memahami peran dewan secara utuh. Menurutnya, Dewan Pendidikan adalah jembatan antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berpihak pada siswa dan guru.
“Kami berharap polemik ini tidak berkepanjangan. Mari fokus pada upaya bersama meningkatkan mutu pendidikan di Minahasa Utara. Dewan Pendidikan adalah mitra strategis, bukan lembaga yang mencari-cari kesalahan,” pungkas Evelyn.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan tanda tanya publik dapat terjawab. Sinergi antara Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan masyarakat diharapkan semakin kuat untuk mencerdaskan generasi penerus di Kabupaten Minahasa Utara. (*)