Airmadidi, jendelasulut com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian serius dari upaya membangun integritas aparatur sipil negara (ASN). Bukan sekadar imbauan moral, aparatur didorong memahami batas hukum dalam menjalankan tugas. Langkah itu ditandai penandatanganan kesepakatan bersama dan sosialisasi pendidikan antikorupsi antara Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Sulawesi Utara dan Pemkab Minahasa Utara di Atrium Kantor Bupati, Jumat (16/10/2026).
Acara yang digagas Inspektorat Daerah itu dihadiri Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., Ketua PAKSI Sulawesi Utara Dr. Magdalena Wullur, S.E., M.M., M.A.P., CMILT, AIFO, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perangkat daerah terkait.
Di hadapan para pejabat dan pelaksana pemerintahan, Bupati Joune Ganda tidak hanya menekankan pentingnya menjauhi korupsi. Ia menyoroti informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan permintaan uang dalam proses penempatan kepala sekolah serta penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Isu itu menjadi perhatian karena menyangkut jabatan, seleksi, dan pelayanan publik.
Bupati mengaku telah berulang kali mengingatkan para kepala sekolah agar berani melaporkan jika mengalami tekanan atau dimintai uang oleh pihak tertentu. Namun, hingga saat itu, ia belum menerima laporan langsung yang dapat ditindaklanjuti.
“Saya merasa sedih karena tidak ada yang berani melapor. Kalau benar ada oknum yang melakukan praktik seperti itu, kita harus berani mengungkapkannya,” ujarnya.
Menurut Bupati, informasi tersebut tidak boleh dibiarkan menggantung. Ia telah meminta Inspektur Daerah melakukan investigasi terhadap informasi yang berkembang, sekaligus mendorong Sekretaris Daerah mengkaji langkah pembenahan yang diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif agar diketahui apakah benar terjadi pelanggaran atau hanya isu yang belum terbukti.
Gagasan mengenai kemungkinan pergantian kepala sekolah secara menyeluruh juga disebutnya sebagai salah satu opsi yang perlu dikaji lebih lanjut, bukan keputusan final. Setiap langkah, kata Bupati, harus mempertimbangkan dasar, mekanisme, dan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar dugaan praktik pembayaran untuk memperoleh jabatan atau meloloskan peserta seleksi tidak langsung disimpulkan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pahami Batas, Bekerja dengan Yakin
Bupati Joune Ganda menegaskan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui imbauan untuk menjauhi praktik penyimpangan. Aparatur harus dibekali pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengenali risiko pelanggaran ketika menyusun kebijakan, mengelola anggaran, menjalankan kewenangan, maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang kita harapkan adalah penjelasan yang jelas dan terperinci tentang tindakan-tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kita ingin setiap aparatur mengetahui batasannya sehingga dapat bekerja dengan yakin, tetapi tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Ia meminta PAKSI Sulawesi Utara memberikan edukasi yang sistematis, menggunakan bahasa sederhana, serta dilengkapi contoh kasus yang dekat dengan tugas sehari-hari aparatur pemerintahan. Dengan cara itu, pendidikan antikorupsi tidak berhenti pada teori, tetapi membantu aparatur mengenali situasi berisiko sebelum mengambil keputusan atau melaksanakan tugas.
Bupati menilai pemahaman yang tidak utuh terhadap aturan dapat menimbulkan dua persoalan sekaligus. Di satu sisi, aparatur berisiko melakukan pelanggaran karena tidak memahami konsekuensi hukum tindakannya. Di sisi lain, ketakutan terhadap persoalan hukum dapat menghambat pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintahan.
Karena itu, materi penyuluhan diharapkan menjelaskan secara proporsional perbedaan antara kesalahan administratif, penyalahgunaan kewenangan, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepatuhan Perencanaan dan Pengawasan
Selain persoalan dugaan pungutan, Bupati Joune Ganda mengingatkan seluruh OPD untuk memperkuat kepatuhan dalam perencanaan dan pelaksanaan program. Setiap kegiatan pemerintah harus memiliki dasar perencanaan yang jelas, sesuai kebutuhan masyarakat, dapat dipertanggungjawabkan, serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Menurutnya, ketidaksesuaian antara perencanaan, kebutuhan masyarakat, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan dapat membuka celah penyimpangan apabila tidak diawasi dengan baik. Percepatan birokrasi dan pelayanan publik tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur. Pemerintah harus mampu bekerja efektif tanpa mengabaikan transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko hukum.
Bupati juga meminta aparatur memahami bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan kewenangan, suap, dan pemberian keuntungan yang dilarang hukum juga perlu dipahami berdasarkan unsur serta ketentuan perundang-undangan yang relevan.
Kolaborasi dengan PAKSI
Sementara itu, Inspektur Daerah Minahasa Utara Stephen Tuwaidan, S.Sos., M.Si., CGCAE, selaku Pengarah PAKSI Wilayah Kabupaten Minahasa Utara, menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pemerintah daerah dan penyuluh antikorupsi. Kolaborasi ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai integritas, kejujuran, tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas, sekaligus memperluas kegiatan pendidikan serta penyuluhan antikorupsi secara berkelanjutan.
Ia berharap kesepakatan itu menjadi landasan bagi pelaksanaan program pencegahan korupsi yang lebih terarah, termasuk melalui sosialisasi di lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan berbagai unsur masyarakat.
Bupati Joune Ganda menegaskan, keberhasilan pencegahan korupsi membutuhkan kerja sama seluruh unsur pemerintahan, mulai dari penguatan pengetahuan hukum, pembenahan administrasi, pengawasan yang konsisten, hingga keberanian melaporkan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang benar.
Ia berharap sinergi dengan PAKSI Sulawesi Utara menghasilkan manfaat nyata bagi aparatur Minahasa Utara, sehingga pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat berjalan profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi Bupati Joune Ganda, pendidikan antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan, bukan sekadar kegiatan seremonial. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik dan komitmen integritas yang kuat, setiap aparatur diharapkan mampu menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.