Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Jadwal Posyandu Terintegrasi Puskesmas Talawaan November 2026 Resmi Diumumkan

796
×

Jadwal Posyandu Terintegrasi Puskesmas Talawaan November 2026 Resmi Diumumkan

Sebarkan artikel ini

Talawaan, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Talawaan, mengumumkan jadwal Posyandu Terintegrasi untuk bulan November 2026. Pengumuman ini menjadi perhatian publik, khususnya bagi warga di wilayah kerja Puskesmas Talawaan, agar tidak melewatkan jadwal pelayanan kesehatan ibu, anak, balita, lansia, imunisasi, pemeriksaan tekanan darah, dan penyuluhan PHBS.

Kepala Puskesmas Talawaan, dr. Ferny I. Sundah, menyampaikan bahwa Posyandu Terintegrasi merupakan upaya mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Warga diimbau datang sesuai jadwal dan membawa identitas (KTP/KK) serta Buku KIA.

Jadwal yang tercantum dalam poster resmi Puskesmas Talawaan:

Tanggal Hari Lokasi/Agenda
6 November 2026 Selasa Mapanget
8 November 2026 Kamis Teep/Warisa
12 November 2026 Senin Wusa
14 November 2026 Rabu Talawaan
15 November 2026 Kamis Paniki Baru
16 November 2026 Jumat Patokaan
19 Novwmber 2026 Senin Winetin
20 Novwmber 2026 Selasa Warisa
21 November 2026 Rabu Warisa
22 November 2026 Kamis Kolongan
23 November 2026 Jumat Kampung Baru/PHBS
26 November 2026 Senin Tumbohon/Paniki Atas dan agenda terkait

Melalui Posyandu Terintegrasi ini, masyarakat dapat memperoleh layanan seperti imunisasi, pemeriksaan tekanan darah, pemantauan tumbuh kembang anak, penyuluhan PHBS, serta layanan kesehatan dasar lainnya. Warga diminta memperhatikan tanggal dan lokasi masing-masing agar pelayanan berjalan tertib dan merata.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Puskesmas Talawaan melalui akun Instagram @pkm.talawaan dan kanal Puskesmas Talawaan. Mari hadir tepat waktu, bawa KTP/KK dan Buku KIA, serta manfaatkan layanan Posyandu Terintegrasi demi kesehatan keluarga.

Catatan: Rincian lokasi dan agenda agar dikonfirmasi kembali kepada petugas Posyandu/Puskesmas Talawaan apabila terdapat perbedaan pada poster.

Penulis: Rinto R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *