Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Pemkab Minut Perkuat Pengawasan Keuangan Desa melalui Bimtek Evaluator APBDes

100
×

Pemkab Minut Perkuat Pengawasan Keuangan Desa melalui Bimtek Evaluator APBDes

Sebarkan artikel ini

Minut, jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi evaluator Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di tingkat kecamatan. Kegiatan berlangsung di Hotel Sutan Raja, Selasa (3/11/2026), dan dihadiri jajaran camat se-Kabupaten Minahasa Utara beserta para operator kecamatan.

Bimtek dibuka resmi oleh Sekretaris Daerah Minut, Novly Wowiling, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Umbase Mayuntu, yang juga menjadi pemateri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur kecamatan agar mampu mengevaluasi APBDes secara lebih cermat, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam paparannya, Sekda Novly Wowiling menegaskan bahwa esensi pengelolaan dana desa bukan sekadar menyerap anggaran, melainkan memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi warga. Ia meminta pemerintah desa, khususnya hukum tua, lebih cermat menentukan prioritas penggunaan anggaran.

“Besaran dana desa memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, yang paling penting adalah bagaimana pemerintah desa dan hukum tua mampu mengelolanya dengan baik, sehingga setiap anggaran yang digunakan benar-benar memberikan manfaat dan bisa langsung dirasakan masyarakat,” tegas Wowiling.

Ia juga meminta seluruh program pembangunan dan pemberdayaan desa selaras dengan arah kebijakan, visi, dan misi Bupati Joune Ganda serta Wakil Bupati Kevin William Lotulung. Pertanggungjawaban penggunaan dana desa, tambahnya, harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Minut, Umbase Mayuntu, menekankan peran strategis camat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Camat diminta tidak pasif dan harus tegas apabila menemukan hukum tua yang mulai menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pengelolaan dana desa dapat dipantau oleh pihak kecamatan karena camat memiliki akses untuk melakukan monitoring. Peran camat juga memfasilitasi hubungan antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten,” jelas Mayuntu.

Ia menyebut camat sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah kecamatan, sehingga tanggung jawab pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa harus dijalankan maksimal. Seluruh materi Bimtek, imbuhnya, perlu diterapkan langsung saat peserta kembali bertugas.

Bimtek ini sejalan dengan rencana Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minut untuk mendelegasikan evaluasi Dana Desa dan APBDes kepada camat. Kebijakan itu dinilai dapat mempercepat proses administrasi, mengurangi biaya perjalanan, serta mempermudah desa—terutama di wilayah kepulauan—tanpa harus datang ke pusat pemerintahan kabupaten.

Kehadiran Kepala Dinas PMD Minut, Jorry Tintingon, dan Sekretaris Dinas PMD, Novilya de Breving, turut menegaskan komitmen pemerintah kabupaten memperkuat tata kelola desa. Melalui Bimtek ini, pemerintah berharap evaluator APBDes semakin kompeten, koordinasi kecamatan–desa semakin kuat, dan pengelolaan keuangan desa di Minahasa Utara semakin tertib serta akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *