Jendelasulut.com, Minut — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengajak seluruh perangkat daerahnya untuk berpartisipasi dalam aksi donor darah sukarela. Pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menginstruksikan setiap Kepala Perangkat Daerah (OPD) untuk mengirimkan minimal 10 orang pendonor yang memenuhi syarat pada tanggal 9 April 2025. Senin, (7/4)
Aksi donor darah ini akan dilaksanakan setelah apel perdana pada pukul 08.30 WITA dan merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Dinas Kesehatan Minut, dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Minahasa Utara.
Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk membantu pemenuhan kebutuhan darah di Kabupaten Minahasa Utara, yang semakin meningkat belakangan ini. “Aksi donor darah ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan darah bagi pasien yang membutuhkan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah kita,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Minut, dr. Stela Safitri M. Kes, melalui pesan singkat kepada jendelasulut.com.
“Kami menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mendukung kegiatan ini dengan menjadi pendonor sukarela. Setiap tetes darah yang didonorkan dapat menyelamatkan nyawa orang lain,” tambah dr. Stela
Bagi ASN yang berminat untuk menjadi pendonor, diminta untuk mendaftarkan diri ke bagian kepegawaian masing-masing OPD. Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 7 April 2025 pukul 16.00 WITA.
Syarat menjadi pendonor:
– Berusia 17-60 tahun
– Berat badan minimal 45 kg
– Tekanan darah normal
– Tidak sedang dalam kondisi sakit
– Tidak sedang dalam masa kehamilan atau menyusui
Dengan terselenggaranya aksi donor darah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah dan membantu memenuhi kebutuhan darah di Kabupaten Minahasa Utara.