Minut — Setelah menikmati libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersiap untuk kembali menjalankan tugas. Pemerintah Kabupaten Minut akan menggelar Apel Kerja Bersama pada Rabu, 9 April 2025 pukul 07.45 WITA di Lapangan Upacara Kantor Bupati Minut sebagai tanda dimulainya aktivitas pasca libur nasional dan cuti bersama.
Semua ASN diwajibkan untuk mengikuti apel ini, kecuali ASN Puskesmas dan guru, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Minut. Pakaian yang dikenakan adalah putih hitam beserta atribut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Minut akan bertindak sebagai pemimpin apel, sementara Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan menjabat sebagai perwira apel. Bagi Perangkat Daerah/Unit Kerja yang tidak dapat mengikuti apel di Kantor Bupati, diwajibkan untuk melaksanakan apel kerja secara mandiri di masing-masing unit kerja.
Hasil pelaksanaan apel kerja, baik yang mengikuti apel bersama maupun mandiri, harus didokumentasikan dan dilaporkan kepada Bupati Minahasa Utara c.q. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia paling lambat hari Kamis, 10 April 2025.
Melalui apel kerja ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat kembali fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya setelah menikmati libur panjang.