Scroll untuk baca artikel
Komisi Pemberantasan KorupsiManado

Dana Desa Bebas Korupsi: Peran Permendagri 73/2020 dalam Pengawasan dan Evaluasi

282
×

Dana Desa Bebas Korupsi: Peran Permendagri 73/2020 dalam Pengawasan dan Evaluasi

Sebarkan artikel ini

Manado, jendelasulut.com — Seorang mantan Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPPD), sebut saja Umar, menyatakan keyakinannya bahwa dana desa di wilayahnya akan terbebas dari korupsi. Keyakinan ini didasarkan pada implementasi yang ketat terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020. Permendagri ini, menurut Umar, menjadi panduan utama dan komprehensif dalam mengevaluasi pengelolaan dana desa, mencakup transparansi penggunaan anggaran, mekanisme pengawasan yang partisipatif, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

“Permendagri ini menjadi pedoman penting untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik,” ujar Umar.

Evaluasi yang dilakukan berdasarkan Permendagri ini mencakup lima aspek utama, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

Pada tahap perencanaan, evaluasi memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun sesuai kebutuhan dan prioritas desa, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Evaluasi pelaksanaan berfokus pada keakuratan penggunaan dana, kesesuaian dengan rencana kerja, serta pengawasan yang dilakukan oleh perangkat desa dan masyarakat.

Penatausahaan keuangan desa juga tak luput dari evaluasi. Tujuannya untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan ketertiban sesuai standar akuntansi pemerintahan. Evaluasi pelaporan mengecek kelengkapan, ketepatan waktu, dan keakuratan laporan keuangan desa yang disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Terakhir, evaluasi pertanggungjawaban meneliti laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes oleh Kepala Desa. Hal ini meliputi penggunaan dana, efisiensi, efektivitas, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 juga mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan desa yang melibatkan berbagai pihak. Camat bertanggung jawab dalam mengawasi APBDes dan pendayagunaan aset desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) turut berperan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Inspektorat melakukan pengawasan dan pemeriksaan/audit jika diperlukan. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan keuangan desa.

“Tujuan utama evaluasi ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan dana desa, menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, mencegah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan dana desa yang tepat sasaran,” jelas Umar.

Dengan penerapan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, diharapkan dana desa di wilayah ini dapat dikelola dengan baik dan transparan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *