Jendelasulut.com — Kabupaten Minahasa Utara memasuki babak baru dalam perencanaan pembangunannya. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 resmi masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara. Langkah ini menandai dimulainya perumusan arah pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang, sebuah periode krusial yang diharapkan akan membawa kemajuan signifikan bagi masyarakat Minahasa Utara.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (28/7/2025), Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menekankan pentingnya RPJMD sebagai kompas pembangunan daerah. Beliau menyebut dokumen ini sebagai “tanggung jawab besar kita bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan, wujud otonomi daerah di bawah bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Pernyataan ini menggarisbawahi signifikansi RPJMD sebagai pedoman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah, mengingat penyusunannya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Joune secara khusus menyoroti peran RPJMD dalam menerjemahkan visi dan misi kepemimpinannya ke dalam rencana pembangunan yang konkret dan terukur. Lebih jauh lagi, beliau mengungkapkan pentingnya sinkronisasi periode pembangunan dengan masa jabatan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah yang dimulai pada tahun 2025. Keselarasan ini diharapkan dapat menghasilkan pembangunan yang berkesinambungan dan terarah.
Tantangan dalam penyusunan RPJMD pun diakui Bupati Joune. Keterbatasan waktu, terutama terkait kewajiban penginputan data statistik sektoral melalui sistem E-Walidata dari Kementerian Dalam Negeri, menjadi kendala yang harus diatasi. Namun, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kolaborasi dan sinergi yang terjalin antara pihak eksekutif dan legislatif. Semangat kebersamaan ini, menurutnya, menjadi modal utama dalam menghasilkan dokumen perencanaan yang truly responsive terhadap aspirasi masyarakat Minahasa Utara.
Proses pembahasan Ranperda RPJMD di DPRD diharapkan mampu menyerap masukan dan gagasan konstruktif dari berbagai pihak. Bupati Joune berharap agar proses ini menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif dan mampu menjawab tantangan pembangunan Minahasa Utara lima tahun ke depan. Target penetapan Perda RPJMD sebelum tanggal 20 Agustus 2025, setelah melalui evaluasi Pemerintah Provinsi, menunjukkan komitmen kuat untuk segera memulai implementasi rencana pembangunan tersebut.
Kelima fraksi di DPRD Minahasa Utara telah menerima Ranperda ini dan siap untuk membahasnya secara mendalam. Harapannya, sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif akan menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bersama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara. Proses ini menandai langkah awal yang penting menuju Minahasa Utara yang lebih maju dan sejahtera.