Jendelasulut com — Pengadaan laptop Chromebook untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 di 11 kabupaten dan 4 kota di Sulawesi Utara menjadi sorotan publik. Anggaran yang mencapai Rp77.920.652.000 dengan harga per unit bervariasi antara Rp7.600.000 hingga Rp8.000.000, memicu pertanyaan terkait efisiensi dan transparansi pengadaan.
Di tengah sorotan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Proyek yang digagas pada masa jabatan Nadiem Makarim ini bertujuan untuk mempercepat digitalisasi pendidikan di Indonesia, namun kini terindikasi adanya praktik korupsi yang merugikan negara.
Penetapan Tersangka dan Awal Mula Investigasi
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan program digitalisasi pendidikan nasional.
Investigasi Kejagung mengungkap indikasi kuat adanya praktik korupsi dalam pengadaan Chromebook, mulai dari penentuan spesifikasi teknis yang terkesan dipaksakan, potensi monopoli, hingga harga Chromebook yang jauh lebih tinggi dari harga pasar. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran negara dalam proyek digitalisasi sekolah ini.
Akar Masalah: Ambisi Digitalisasi dan Potensi Penyimpangan
Program digitalisasi sekolah yang digagas oleh Nadiem Makarim bertujuan memodernisasi sistem pendidikan di Indonesia dengan menjadikan Chromebook sebagai perangkat utama. Chromebook dipilih karena dianggap lebih ekonomis, ringan, dan terintegrasi dengan layanan Google. Namun, implementasi program ini justru menuai kontroversi.
Informasi dari antikorupsi.org menyebutkan bahwa penyidik Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi senilai Rp9,9 triliun yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2022. Hasil penyidikan mengindikasikan bahwa spesifikasi pengadaan Chromebook diarahkan secara khusus untuk memenuhi kriteria tertentu, sehingga membatasi pilihan dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, kajian teknis yang dilakukan diduga dipaksakan untuk membenarkan kebutuhan pendidikan, meskipun hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan hasil yang kurang memuaskan.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini sangat besar, mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari dana satuan pendidikan sebesar Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus sebesar Rp6,39 triliun. Besarnya anggaran ini memicu pertanyaan kritis mengenai bagaimana dana tersebut dialokasikan dan apakah telah digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan digitalisasi pendidikan.
Harga Chromebook yang Janggal dan Dugaan Markup
Salah satu temuan mencolok dalam investigasi ini adalah harga Chromebook yang dibeli dalam proyek ini jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar untuk spesifikasi yang serupa. Pemerintah membeli Chromebook dengan harga Rp5,9 hingga Rp6,8 juta per unit, padahal harga pasar rata-rata untuk Chromebook dengan spesifikasi yang sama berkisar antara Rp3 hingga 4 juta rupiah. Selisih harga yang signifikan ini menimbulkan dugaan kuat adanya markup harga yang merugikan keuangan negara.
Melansir blog.google, Google Indonesia bekerja sama dengan enam vendor lokal, yaitu Advan, Axioo, Evercoss, SPC, Zyrex, dan TSM, untuk memproduksi Chromebook dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Pada tahun 2021, harga dan spesifikasi Chromebook yang dirilis oleh vendor-vendor tersebut adalah sebagai berikut:
– Advan Chromebook 116: Layar 11,6 inci HD, CPU Intel Celeron N4020, RAM 4GB DDR4, eMMC 32GB, Harga: Sekitar Rp6,5 juta.
– Axioo Chromebook: Layar 11,6 inci HD, CPU Intel Celeron N4020, RAM 4GB DDR4, eMMC 32GB, Harga: Sekitar Rp6,5 juta.
– Evercoss CB1: Layar 11,6 inci HD, CPU Intel Celeron N4020, RAM 4GB DDR4, eMMC 32GB, Harga: Mencapai Rp6,8 juta.
– SPC Chromebook X1 Mini: Layar 11,6 inci HD, CPU Intel Celeron N4020, RAM 4GB DDR4, eMMC 32GB, Harga: Dipatok Rp6,49 juta.
– Zyrex Chromebook M432-1: Layar 11,6 inci HD, CPU Intel Celeron N4020, RAM 4GB DDR4, eMMC 32GB, Harga: Sekitar Rp5,97 juta.
– Zyrex Chromebook M432-2: Layar 11,6 inci HD, CPU Intel Celeron N4020, RAM 4GB DDR4, eMMC 32GB, Harga: Rp6,45 juta.
Monopoli dan Kurangnya Transparansi
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa kebijakan pengadaan Chromebook ini mempersempit persaingan usaha dan berpotensi menimbulkan monopoli. Selain itu, pengadaan ini tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), sehingga publik tidak dapat memantau transparansinya.
Ketergantungan pada internet juga menjadi masalah, mengingat banyak daerah di Indonesia, terutama daerah pedalaman, yang masih memiliki infrastruktur jaringan yang belum memadai. Hal ini menyebabkan Chromebook menjadi kurang efektif di daerah-daerah tersebut.
Efektivitas Chromebook yang Dipertanyakan
Meskipun Chromebook memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, keringanan, keamanan, dan integrasi dengan layanan cloud, efektivitasnya dalam mendukung pembelajaran di sekolah masih dipertanyakan. Keterbatasan akses internet, kapasitas penyimpanan yang kecil, dan aplikasi yang terbatas dibandingkan laptop Windows menjadi kendala dalam implementasinya.
Dengan harga yang mencapai Rp5,9 hingga Rp6,8 juta per unit, banyak pihak mempertanyakan apakah Chromebook merupakan pilihan yang tepat untuk program digitalisasi sekolah. Sebagai perbandingan, laptop Windows entry-level dengan spesifikasi yang lebih tinggi, seperti ADVAN Workmate dengan prosesor Intel Core i3 1215U, RAM 8GB/256GB, layar 14 inci FHD+, dan sistem operasi Windows 11, dapat dibeli dengan harga sekitar Rp4,5 juta.
Implikasi bagi Sulawesi Utara
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana anggaran pengadaan Chromebook di Sulawesi Utara telah dikelola. Masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pendidikan. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Sulawesi Utara.