Jendelasulut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) menunjukkan keseriusannya dalam mengawal penggunaan dana desa. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, Kejari Minut menetapkan dan menahan AA, mantan Hukum Tua (Kepala Desa) Kima Bajo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut, pada Senin (3/11/2025).
AA, yang saat penahanan masih mengenakan seragam coklat muda, tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Minut, Wilke Rabeta SH, MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Ivan Day SH, menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan AA terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kima Bajo tahun anggaran 2019.
“Pada tahun anggaran 2019, yang bersangkutan melakukan pencairan Dana Desa Kima Bajo sebesar lebih kurang Rp 1.073.944.770,00. Namun, setelah dilakukan pencairan, anggaran tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Wilke Rabeta dalam keterangan persnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tertanggal 6 Mei 2024, seluruh penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan secara pribadi oleh tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasi Intel Ivan Day menambahkan, penahanan terhadap AA dilakukan karena penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kima Bajo tahun anggaran 2019.
“Kita melakukan upaya penahanan terhadap tersangka pada hari ini berdasarkan dua alat bukti dan terpenuhi syarat formil serta materil. Status tersangka telah kita tetapkan dan saat ini kita tahan di Rutan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,” jelas Ivan.
AA disangkakan melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.