Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Minahasa Utara Perketat Dana Desa: Bupati Joune Ganda Beri Sinyal Perlawanan terhadap Korupsi dan Penyimpangan Anggaran

370
×

Minahasa Utara Perketat Dana Desa: Bupati Joune Ganda Beri Sinyal Perlawanan terhadap Korupsi dan Penyimpangan Anggaran

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar Rapat Paripurna penting pada Kamis, 6 November 2025, dengan kehadiran Bupati Joune Ganda, membahas fondasi penting pengelolaan keuangan daerah. Sidang ini membahas tiga agenda krusial: Pembicaraan Tingkat I Ranperda APBD 2026, Pembicaraan Tingkat II Ranperda Penyertaan Modal Daerah ke Bank SulutGo, dan Pembicaraan Tingkat II Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Bupati Joune Ganda mengapresiasi dukungan DPRD dan menekankan percepatan pembahasan APBD 2026. Namun, sorotan utama tertuju pada komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama terkait pengelolaan Dana Desa.

Perketat Pencairan Dana Desa: Bentuk Perlawanan terhadap Penyimpangan

Menanggapi masukan dari fraksi DPRD, Bupati Joune Ganda menegaskan komitmennya untuk memperketat mekanisme pencairan Dana Desa. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap praktik penyimpangan yang selama ini terjadi di tingkat desa.

“Selama ini, ada kepala desa yang mencairkan dana tidak sesuai dengan kebutuhan riil. Ini adalah praktik yang harus dihentikan,” tegas Bupati Joune.

Bupati menjelaskan bahwa ke depan, pencairan Dana Desa akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kebutuhan program yang telah direncanakan. Selain itu, kepala desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk memegang langsung dana tersebut, melainkan hanya bertanggung jawab atas pelaksanaan program sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dana harus digunakan sesuai perencanaan dan prosedur yang benar. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan anggaran,” imbuhnya.

Transparansi dan Akuntabilitas: Kunci Pembangunan Desa yang Efektif

Langkah pengetatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel. Dengan pengelolaan Dana Desa yang lebih baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara signifikan.

Komitmen Bupati Joune Ganda dalam memberantas korupsi dan penyimpangan anggaran Dana Desa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bertekad untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan desa, demi terwujudnya Minahasa Utara yang maju dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *