NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Indonesia bersiap untuk memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. KUHP ini akan mengkriminalisasi hubungan seks di luar pernikahan dan penghinaan terhadap negara, memicu perdebatan tentang kebebasan sipil dan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa KUHP setebal 345 halaman ini, yang disahkan pada tahun 2022, bertujuan untuk menggantikan hukum pidana yang berasal dari era kolonial Belanda. Namun, definisi yang luas dalam KUHP baru ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis demokrasi, yang khawatir akan adanya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan potensi kriminalisasi terhadap kritik terhadap pemerintah.
“Memang ada risiko penyalahgunaan,” kata Agtas, seperti yang dikutip dari Voice of America Indonesia pada hari Rabu (31/12). “Tetapi yang terpenting adalah pengawasan publik. Tidak ada sesuatu yang baru yang langsung sempurna.”
KUHP yang direvisi ini diharapkan mencerminkan norma hukum dan budaya Indonesia yang kontemporer, termasuk penerapan sistem restorative justice. Pemerintah mengklaim bahwa KUHP ini dirancang sebagai sistem hukum nasional yang unik, berbeda dari negara-negara lain.
Ketentuan-Ketentuan Utama dalam KUHP Baru:
– Hubungan Seks di Luar Nikah: Dapat dipidana dengan hukuman hingga satu tahun penjara, tetapi hanya jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak yang menjadi korban.
– Penghinaan terhadap Presiden atau Lembaga Negara: Dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
– Penyebaran Komunisme atau Ideologi Anti-Pancasila: Terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
– Definisi “Menyerang Kehormatan atau Martabat”: Mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dianggap memiliki interpretasi yang luas oleh para ahli hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat penegak hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru ini. Bersamaan dengan berlakunya KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga akan diberlakukan mulai 2 Januari, yang menyediakan mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan.