Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026: Kejagung Gandeng Polri dan MA, Apa Saja Persiapannya?

575
×

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026: Kejagung Gandeng Polri dan MA, Apa Saja Persiapannya?

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang kini menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Implementasi kedua undang-undang ini dijadwalkan mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa institusinya telah mempersiapkan diri secara komprehensif untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan tersebut diberikan kepada awak media pada hari Jumat, 2 Januari 2026, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Anang menjelaskan bahwa persiapan yang dilakukan Kejagung tidak hanya terbatas pada internal institusi, tetapi juga melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Secara kelembagaan, Kejagung telah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten, serta Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pemahaman dan sinergi yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Dari segi teknis, Kejagung juga telah melaksanakan serangkaian kegiatan peningkatan kapasitas bagi para jaksa di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut meliputi bimbingan teknis, Focus Group Discussion (FGD), dan pelatihan teknis kolaboratif lainnya. Tujuannya adalah untuk membekali para jaksa dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam menerapkan KUHP dan KUHAP baru.

Selain itu, Kejagung juga telah melakukan perubahan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP), pedoman, dan petunjuk teknis yang ada. Hal ini dilakukan untuk menyeragamkan pola penanganan perkara oleh jaksa di seluruh Indonesia, sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Penerapan KUHP dan KUHAP baru ini sendiri bukan tanpa kontroversi. Sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang, KUHP versi termutakhir terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasal-pasal tertentu dalam KUHP tersebut dinilai berbahaya bagi demokrasi dan penegakan hukum. Begitu juga dengan KUHAP, undang-undang yang kini menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 ini juga tak luput dari kritik.

Meskipun demikian, Kejagung tetap berkomitmen untuk melaksanakan KUHP dan KUHAP baru ini sesuai dengan amanat undang-undang. Kejagung menyadari bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru ini akan menjadi tantangan tersendiri, namun dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, Kejagung optimis dapat menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *