MINUT, JENDELASULUT.COM — Prestasi membanggakan datang dari Minahasa Utara, di mana kerja keras dalam mengelola keuangan desa berbuah manis. Sebanyak 19 desa di kabupaten ini berhasil meraih penghargaan kinerja terbaik dari Kementerian Keuangan RI untuk tahun 2024, yang salah satu imbalannya adalah tambahan Dana Alokasi Kinerja sebesar Rp258.510.000 pada tahun 2025.
Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk pengakuan atas tata kelola keuangan desa yang efektif, akuntabel, dan partisipatif.
Desa-desa berikut dinyatakan berkinerja terbaik dalam pengelolaan Dana Desa oleh Kementerian Keuangan RI:
· Desa Kema Satu
· Desa Lembean
· Desa Tumaluntung
· Desa Kauditan Satu
· Desa Wasian
· Desa Tatelu Rindor
· Desa Palaes
· Desa Termal
· Desa Tetay
· Desa Likupang Dua
· Desa Maen
· Desa Marinsow
· Desa Pulisan
· Desa Warisa Kampung Baru
· Desa Kokole Dua
· Desa Wangurer
· Desa Werot
· Desa Kauditan Dua
· Desa Warukapas
Penghargaan ini diterima dalam konteks alokasi Dana Desa yang signifikan untuk wilayah Minahasa Utara. Pada tahun 2025, total pagu Dana Desa untuk kabupaten ini mencapai Rp98,5 miliar, yang disalurkan kepada 125 desa.
· Alokasi Tertinggi: Beberapa desa menerima alokasi di atas Rp1 miliar. Wasian menjadi desa dengan alokasi tertinggi, yaitu Rp1,169 miliar, diikuti oleh Kauditan I (Rp1,161 miliar) dan Tumaluntung (Rp1,161 miliar).
Di balik besarnya alokasi dan prestasi yang diraih, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap potensi penyalahgunaan. Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, secara tegas mengingatkan seluruh kepala dan perangkat desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Ia juga memerintahkan jajarannya untuk memperketat pengawasan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dan mendukung sepenuhnya tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Dana Desa diarahkan untuk memajukan empat pilar utama pembangunan:
1. SDM Unggul: Peningkatan kapasitas aparatur dan masyarakat desa.
2. Ekonomi Lokal Maju: Pengembangan potensi seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.
3. Infrastruktur Berkembang: Pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan air bersih.
4. Kelembagaan Desa Kuat: Penguatan BUMDes dan lembaga kemasyarakatan.
Pemberian tambahan Dana Alokasi Kinerja kepada 19 desa di Minahasa Utara menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan yang baik mendapat apresiasi nyata. Pencapaian ini diharapkan tidak hanya memacu desa-desa tersebut untuk lebih maju, tetapi juga mendorong desa lain untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pengelolaan dana untuk kesejahteraan warganya.