MINUT, JENDELASULUT.COM — Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Hukum Tua (Kepala Desa) terkait pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari tahun 2017 hingga 2025. Pemeriksaan ini menyasar 125 desa di seluruh wilayah Minahasa Utara, dengan fokus pada penyertaan modal BUMDes, dilansir dari berbagai sumber.
Namun, sorotan tidak hanya tertuju pada para Hukum Tua. Seorang mantan Hukum Tua, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media jendelasulut.com, Kamis, 5/2, bahwa seharusnya Camat juga turut diperiksa oleh Inspektorat. Menurutnya, selama ini kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa kerap kali dibebankan sepenuhnya kepada Hukum Tua, padahal peran Camat dalam pengawasan sangat krusial.
“Bagaimana peran Camat dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020?” tanyanya.
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 secara jelas mengatur peran Camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Pasal 19 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini meliputi evaluasi rancangan peraturan desa terkait APB Desa, evaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, serta evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Pengawasan yang dilakukan oleh Camat merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik dan mencegah terjadinya penyimpangan. Permendagri ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi Camat dalam melaksanakan fungsi pengawasan.
Ia melanjutkan, peran Camat dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam tugasnya, Camat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa di seluruh Minahasa Utara. Peran tersebut meliputi:
1. Evaluasi Rancangan Peraturan Desa: Camat bertugas mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa: Camat melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan desa dan aset desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
3. Evaluasi Dokumen Laporan Pertanggungjawaban APB Desa: Camat mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Mantan Hukum Tua tersebut berharap agar Inspektorat dapat melihat persoalan ini secara komprehensif dan tidak hanya fokus pada Hukum Tua. Peran Camat sebagai pengawas juga harus dievaluasi secara mendalam agar tata kelola keuangan desa di Minahasa Utara menjadi lebih baik dan transparan.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait pengelolaan anggaran BUMDes di Minahasa Utara dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan desa di masa mendatang. Masyarakat berharap agar hasil pemeriksaan ini dapat diumumkan secara transparan dan pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.