JENDELASULUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, operasi senyap yang dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026, berhasil mengamankan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rahman, dalam sebuah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap. OTT ini merupakan operasi tangkap tangan kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan .
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh penyidik. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 27 orang, termasuk Bupati Syamsul dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Untuk menghindari konflik kepentingan karena Polres Cilacap diduga termasuk pihak yang akan menerima dana tersebut, pemeriksaan awal dilakukan di Polres Banyumas sebelum 13 orang di antaranya, termasuk sang Bupati, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut .
✅ Modus Pemerasan Berkedok THR
Dari hasil penyidikan sementara, KPK membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh Bupati Syamsul. Ia diduga memerintahkan Sekda Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari 47 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Perintah ini kemudian ditindaklanjuti oleh tiga asisten di Sekretariat Daerah, yaitu Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso .
Ketiga asisten ini ditugaskan untuk “menekan” para kepala dinas, direktur rumah sakit, dan kepala puskesmas. Setiap satuan kerja dimintai setoran dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta. Namun, dari sejumlah saksi yang diperiksa, terungkap bahwa target setoran yang diminta berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi .
“Dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan dari AUL (Syamsul Auliya Rachman) dengan total mencapai Rp610 juta,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026) malam .
Target awal pengumpulan dana oleh Bupati Syamsul disebut mencapai Rp750 juta. Asep Guntur menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut direncanakan untuk dua pos utama. Sebesar Rp515 juta di antaranya dialokasikan sebagai “Tunjangan Hari Raya (THR)” bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, sementara sisanya diduga kuat akan digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati .
✅ Tekanan Psikologis dan Ancaman Rotasi
KPK juga mengungkap adanya tekanan psikologis yang dirasakan para pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap. Mereka yang dimintai uang merasa terpaksa menyetor karena adanya ancaman terselubung.
“Ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan AUL ini, maka akan digeser, diganti, atau dianggap tidak loyal,” jelas Asep Guntur, menggambarkan situasi yang dialami para kepala dinas .
Ketakutan akan dirotasi dari jabatan strategis atau dicap sebagai pegawai yang tidak loyal menjadi senjata ampuh bagi Bupati untuk melancarkan aksinya. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik intimidasi dalam birokrasi pemerintahan di Cilacap.
✅ Identitas Penerima THR dan Konflik Kepentingan
Salah satu fakta yang paling mengejutkan publik adalah terungkapnya nama-nama penerima “THR” tersebut. KPK mengonfirmasi bahwa jajaran Forkopimda yang masuk dalam daftar penerima dana hasil pemerasan mencakup Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri setempat. Secara spesifik, Deputi Asep Guntur menyebutkan bahwa Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, adalah salah satu pihak yang direncanakan menerima aliran dana tersebut .
Fakta inilah yang menjadi alasan utama KPK memindahkan lokasi pemeriksaan para pelaku dari Mapolresta Cilacap ke Polres Banyumas.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest. Kami pun pindah ke Banyumas,” tegas Asep Guntur .
Menanggapi hal ini, KPK mengingatkan bahwa praktik pemberian THR oleh kepala daerah kepada Forkopimda adalah tindakan yang tidak perlu dan berpotensi koruptif. Juru bicara KPK menegaskan bahwa aparatur negara seperti TNI, Polri, jaksa, dan hakim telah menerima THR dari pemerintah pusat.
“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Jadi seharusnya apa yang dilakukan oleh saudara AUL tidak perlu lagi dilakukan,” ujar Asep Guntur .
KPK bahkan menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di Cilacap, tetapi juga berpotensi terjadi di daerah-daerah lain, sehingga mengimbau para kepala daerah untuk menjaga integritas .
✅ Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman
Sehari pasca OTT, tepatnya pada Sabtu (14/3/2026), KPK resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Syamsul Auliya Rachman (AUL), Bupati Cilacap.
2. Sadmoko Danardono (SAD), Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap .
Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh pejabat negara, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Usai penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026 .
✅ Dampak terhadap Pemerintahan
Menyusul penetapan tersangka dan penahanan Bupati, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Cilacap tetap berjalan, Wakil Bupati Ammy Amalia Fatma Surya langsung ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi reformasi birokrasi di Jawa Tengah, sekaligus menjadi pengingat akan mahalnya biaya politik yang kerap menjadi pemicu korupsi kepala daerah, seperti yang disoroti oleh berbagai pengamat . (*)