Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNasionalNews

Suami Rizya Ganda Bersuara Lantang: Revisi UU Pemda Jangan Cuma Normatif, Dengar Dulu Pahit-Manis Kami di Daerah

361
×

Suami Rizya Ganda Bersuara Lantang: Revisi UU Pemda Jangan Cuma Normatif, Dengar Dulu Pahit-Manis Kami di Daerah

Sebarkan artikel ini

Nasional — Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) terus mematangkan draf masukan untuk revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangkaian Focus Group Discussion (FGD) Sesi 3 yang digelar secara daring pada Kamis (16/4/2026), Apkasi menyoroti tajam dua persoalan krusial: kemandirian fiskal daerah dan hambatan birokrasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

FGD yang berlangsung selama kurang lebih empat jam ini diikuti oleh ratusan perwakilan pemerintah kabupaten dari seluruh Indonesia, menunjukkan tingginya urgensi pembenahan regulasi yang telah berusia lebih dari satu dekade tersebut.

✅ Ruang Inventarisir Masalah, Bukan Solusi Instan

Sekretaris Jenderal Apkasi sekaligus Bupati Minahasa Utara, Dr. Joune Ganda, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum yang digelar bersama Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) ini sengaja dirancang sebagai ruang ‘inventarisir masalah’. Menurutnya, revisi regulasi sebesar UU Pemda tidak boleh terjebak pada tataran normatif semata.

“Kami tidak ingin langsung merumuskan solusi instan. Fokus kami adalah menginventarisir persoalan riil, menghimpun pengalaman pahit-manis daerah, serta mengidentifikasi hambatan nyata yang selama ini membelenggu penyelenggaraan pemerintahan di daerah, khususnya pada aspek keuangan dan produk hukum,” ujar suami tercinta dari Rizya Natasya Ganda dengan tegas.

Pernyataan ini mendapat respons positif dari para peserta yang selama ini merasakan langsung kerasnya implementasi otonomi daerah di tengah keterbatasan kewenangan fiskal.

✅ Kemandirian Fiskal: Antara Harapan dan Realita

Sorotan utama dalam FGD kali ini tertuju pada ketimpangan hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Para kepala daerah dan sekretaris daerah yang hadir mengungkapkan bahwa ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat masih menjadi masalah klasik yang tak kunjung terselesaikan.

Sejumlah peserta memaparkan bagaimana Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan kerap kali tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Bahkan, beberapa daerah mengeluhkan terlambatnya pencairan dana yang berimbas pada terhambatnya program-program pembangunan.

“Kemandirian fiskal selama ini hanya sekadar jargon. Daerah diberi kewenangan luas, tapi dompetnya masih dikendalikan dari pusat. Ini yang harus diubah dalam revisi UU Pemda nanti,” keluh salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.

✅ Hambatan Birokrasi dalam Pembentukan Perda

Selain urusan dompet daerah, FGD ini juga membedah kualitas produk hukum daerah. Apkasi mencatat adanya kendala signifikan dalam mekanisme pembinaan dan pengawasan (binwas) oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Ironisnya, mekanisme yang seharusnya menjadi instrumen pengendali kualitas justru kerap menjadi penghambat lahirnya kebijakan lokal yang responsif dan kontekstual.

Para peserta mengungkapkan bahwa proses evaluasi rancangan peraturan daerah (raperda) sering kali berlarut-larut tanpa kepastian waktu. Akibatnya, banyak inisiatif kebijakan lokal yang sebenarnya dibutuhkan masyarakat harus tertahan hanya karena persoalan administratif dan birokratis.

“Daerah yang paling memahami kebutuhan warganya justru harus menunggu ‘restu’ dari atas untuk membuat aturan. Ini paradoks dari otonomi daerah itu sendiri,” ujar Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, dalam sesi diskusi.

✅ Tiga Sesi FGD: Rangkuman Aspirasi Daerah

Sarman Simanjorang menjelaskan bahwa FGD Sesi 3 ini merupakan sesi penutup dari rangkaian panjang pengumpulan aspirasi daerah. Sebelumnya, Apkasi telah menggelar dua sesi FGD dengan tema berbeda:

1. Sesi 1 (11 Maret 2026): Membahas hubungan pusat-daerah secara umum
2. Sesi 2 (8 April 2026): Menelaah penataan daerah dan perangkat daerah

“Seluruh masukan dari daerah ini akan kami rangkum menjadi Daftar Inventaris Masalah atau DIM dan policy brief. Hasil inilah yang akan menjadi senjata advokasi Apkasi saat berhadapan dengan Pemerintah dan DPR RI kelak,” tegas Sarman.

✅ Harapan Baru untuk Otonomi Daerah

Diskusi yang dipandu oleh Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, ini diharapkan mampu menghasilkan potret masalah yang komprehensif. Tujuannya jelas: agar otonomi daerah ke depan tidak lagi sekadar jargon politik, melainkan didukung oleh kemandirian fiskal dan kepastian hukum yang kuat.

Herman menambahkan bahwa KPPOD sebagai mitra Apkasi berkomitmen untuk menghadirkan data dan analisis yang objektif sebagai bahan penyusunan rekomendasi. “Kami tidak ingin revisi UU Pemda ini hanya sekadar perubahan pasal, tapi benar-benar membawa perbaikan sistem yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat di daerah,” ujarnya.

✅ Langkah Selanjutnya: Diskusi Luring di Jakarta

Setelah berhasil menyelesaikan ketiga seri FGD secara daring, Apkasi dan KPPOD berencana menggelar diskusi lanjutan secara luring (offline) di Jakarta. Rencananya, diskusi tatap muka ini akan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Legislasi DPR RI, serta para pakar hukum tata negara.

“Kami akan mengundang pemangku kepentingan utama untuk bersama-sama merumuskan usulan final. Semua masukan dari daerah tidak akan sia-sia. Ini adalah suara rakyat di kabupaten yang selama ini mungkin kurang terdengar,” tutup Joune Ganda.

Publik kini menanti sejauh mana masukan dari Apkasi ini akan diakomodasi dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Pasalnya, nasib 514 kabupaten dan kota di Indonesia serta 280 juta penduduknya sangat bergantung pada kualitas regulasi yang mengatur bagaimana daerah mengelola rumah tangganya sendiri.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *