Nasional – Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (PBJ) di daerah seharusnya menjadi mesin pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan, anggaran miliaran rupiah kerap lenyap dalam praktik-praktik tidak wajar yang berulang kali terjadi dari Sabang sampai Merauke. Mulai dari mark-up harga gila-gilaan, proyek fiktif yang tak kasat mata, hingga tender yang diatur layaknya skenario film kejahatan, publik kembali digegerkan oleh temuan-temuan kasus kontroversial sepanjang 2022 hingga 2026.
Berikut adalah investigasi naratif atas kasus-kasus paling mencolok yang menggambarkan betapa daruratnya perbaikan sistem PBJ di Indonesia.
—
1: Mark-Up Harga yang Menghina Logika
Modus klasik tetapi terus berevolusi adalah menggelembungkan harga (mark-up) hingga tidak masuk akal. Beberapa kasus berikut menunjukkan betapa tebalnya “kocek” para pelaku:
1. Laptop Rp25 Juta di Pesawaran (2026)
Di Kabupaten Pesawaran, Lampung, alokasi 200 unit laptop dianggarkan sebesar Rp25 juta per unit. Harga pasar untuk spesifikasi yang sama—biasanya laptop kelas menengah untuk administrasi—hanya berkisar Rp13-18 juta. Artinya, ada potensi kelebihan bayar hingga Rp7-12 juta per unit atau total hampir Rp2,4 miliar. Laptop “mewah” macam apa yang harganya setara motor matic baru?
2. Tiang Bendera Rp1,9 M di Kutai Kartanegara (2022)
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuat publik geleng-geleng kepala. Anggaran sebesar Rp1,9 miliar dialokasikan untuk pengadaan pipa dan umbul-umbul—yang notabene adalah tiang bendera dan atribut perayaan. Dugaan mark-up mencapai dua kali lipat harga pasar. Ironisnya, masyarakat justru melihat banyak tiang bendera yang bengkok atau bahkan terbuat dari bambu seadanya.
3. Dispenser Rusak Rp200 Juta di Karawang (2023)
Salah satu kasus paling absurd datang dari DPRD Kabupaten Karawang. Mereka mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta untuk membeli dispenser air minum. Parahnya, saat dicek lapangan, banyak dispenser lama di lingkungan dewan justru dalam kondisi rusak dan usang—bukan karena overused, tapi minim perawatan. Anggaran sebesar itu cukup untuk membeli puluhan dispenser premium, tetapi ironisnya fasilitas dasar sekalipun tak terurus.
4. “Salah Input” Souvenir Satpol PP Tuban (2022)
Kesalahan administrasi sering dijadikan tameng. Di Tuban, Jawa Timur, terjadi penggandaan (dobel) anggaran souvenir untuk Satpol PP senilai Rp196 juta. Modusnya: staf mengaku “salah input” sehingga budget souvenir muncul dua kali. Publik tentu bertanya-tanya, souvenir macam apa yang nilainya menyentuh ratusan juta rupiah? Apakah emas batangan?
5. Bibit Nanas Rp60 M di Sulawesi Selatan (2025)
Tidak hanya barang elektronik dan bangunan, komoditas pertanian pun jadi sasaran. Kejaksaan Negeri Sulsel menggerebek tiga kantor terkait dugaan mark-up proyek bibit nanas dengan nilai fantastis Rp60 miliar. Sebagai gambaran, bibit nanas berkualitas di pasaran hanya sekitar Rp5.000-10.000 per pohon. Dengan dana segitu, lahan yang bisa ditanami adalah ribuan hektar. Namun, petani setempat justru tidak merasakan adanya distribusi bibit signifikan.
—
Bab 2: Proyek Fiktif, Wujudnya di Udara
Lebih parah dari mark-up adalah proyek yang benar-benar tidak jelas wujudnya alias fiktif. Uang rakyat lenyap tanpa bekas.
1. Perpustakaan Digital Rp1,57 M di Labuhanbatu Utara (2022-2023)
Anggaran Rp1,57 miliar dialokasikan untuk membangun perpustakaan digital di 63 desa. Namun, ketika aparat dan wartawan turun ke lapangan, perangkat desa kesulitan menunjukkan wujud nyata dari perpustakaan digital tersebut. Tidak ada server, tidak ada komputer, tidak ada aplikasi yang berfungsi. Yang ada hanyalah laporan pertanggungjawaban palsu.
2. Website Desa Rp6 Juta vs Template Rp250 Ribu di Aceh Selatan (2025)
Di era digital, membuat website desa memang penting. Namun, proposal pembuatan website desa di Aceh Selatan menawarkan harga Rp6 juta per desa. Setelah ditelusuri, vendor ternyata hanya menggunakan template siap pakai yang bisa dibeli secara online dengan harga cuma Rp250 ribu. Artinya, mark-up mencapai 2.400%! Parahnya, desainnya pun sama persis antar desa.
3. Lampu Jalan Masa Depan di Ketapang (2024-2025)
Proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ketapang senilai Rp1,7 miliar menjadi sorotan karena kejanggalan waktu. Anggaran tersebut dicairkan pada tahun 2024, tetapi realisasi pekerjaan baru dilakukan pada tahun 2025. Indikasi kuat adanya proyek fiktif atau setidaknya “proyek tidur” yang sengaja ditahan. Untuk apa uang mengendap setahun penuh di rekening kontraktor?
4. Pj Wali Kota Pekanbaru Ditangkap KPK (2024)
Kasus paling viral adalah penangkapan Penjabat Wali Kota Pekanbaru oleh KPK. Modusnya: membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas pengadaan barang. Uang hasil pencairan anggaran tidak pernah digunakan untuk membeli barang, melainkan langsung dibagi-bagi. Ini adalah contoh klasik mark up 100% fiktif tanpa wujud fisik.
—
Bab 3: Tender yang Diatur — “Permainan” Sebelum Lelang Dimulai
Jika proses tender sudah diatur, maka siapapun pesaingnya tidak akan pernah menang. Inilah yang disebut sebagai persekongkolan tender.
1. “Proyek Setan” Gedung PN Cibinong, Bogor (2025)
Proyek pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibinong senilai Rp14,4 miliar dijuluki “Proyek Setan” karena anomali teknis. Dari 70 peserta yang mendaftar, hanya satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu CV Fika Mulya. Lebih mencurigakan lagi, selisih harga penawaran dengan pagu anggaran hanya tipis sekali, mengindikasikan adanya bocoran informasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
2. Motor Dinas Keuchik di Pidie (2026)
Di Kabupaten Pidie, Aceh, pengadaan lebih dari 900 unit motor dinas untuk kepala desa (Keuchik) diduga penuh dengan politik balas budi. Lobi vendor sudah bergerak cepat bahkan sebelum spesifikasi teknis dan harga perkiraan (HPS) dikeluarkan. Akibatnya, tender menjadi formalitas belaka. Ironisnya, spesifikasi motor yang dianggarkan seringkali jauh di atas kebutuhan operasional di medan berat.
3. Videotron Ngawi: Pokja vs PPK (2021)
Satu proyek, dua pilihan pemenang. Inilah yang terjadi di Kabupaten Ngawi untuk pengadaan videotron senilai Rp1,2 miliar. Kelompok Kerja (Pokja) lelang menginginkan satu pemenang, tetapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memaksakan pemenang lain. Benturan kepentingan ini akhirnya memicu pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ditemukan pelanggaran prosedur.
4. Persekongkolan di Jeneponto dan Luwu Utara (2025)
Di Sulawesi Selatan, ada dua kasus klasik. Proyek Stadion Turatea di Jeneponto diduga melibatkan permainan antara PPK dan Pejabat Pengadaan. Di Luwu Utara, pengakuan mengejutkan datang dari Pokja: mereka mengaku mendapat “arahan” dari atasan untuk memenangkan tender tertentu senilai Rp7,4 miliar. Ini bukti bahwa tekanan struktural merusak kemandirian pokja.
5. Monumen Reog Ponorogo: Kontraktor Hitam (2025)
Ponorogo, kota budaya, ternyata juga punya cerita kelam pengadaan. Kontraktor yang memenangkan tender pembangunan Monumen Reog senilai Rp84,08 miliar ternyata pernah masuk dalam daftar hitam nasional. Artinya, kontraktor tersebut sebelumnya terbukti melakukan kesalahan serius di proyek lain. Namun, entah bagaimana, ia bisa “bersih” dan memenangkan tender bernilai miliaran.
—
Bab 4: Barang Tidak Sesuai Spesifikasi — Runtuh Sebelum Dioperasikan
Terkadang barangnya ada, tapi kualitasnya sampah. Akibatnya, proyek ambrol beberapa hari setelah serah terima.
1. Tanggul Bronjong Ambrol di Sidoarjo (2026)
Proyek tanggul bronjong di Sidoarjo yang baru selesai dikerjakan beberapa hari langsung ambrol. Tim penyidik mendapati adanya data fiktif di sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Laporan pekerjaan 100% tapi di lapangan hanya 30%. Ini mengingatkan publik pada kasus tanggul ambrol di daerah lain yang memakan korban jiwa.
2. Mobil Siaga Desa di Bojonegoro (2022)
Puluhan saksi, mulai dari kepala desa hingga dealer mobil, diperiksa Kejaksaan terkait penyelewengan bantuan mobil siaga desa di Bojonegoro. Modusnya: mobil diterima dalam kondisi bekas atau spesifikasi tidak sesuai, namun dilaporkan sebagai unit baru. Ada juga indikasi mark-up harga hingga puluhan juta per unit.
3. Pakaian Dinas DPRD Bengkulu Ditarik Kembali (2025)
Sebuah kejadian aneh terjadi di Kota Bengkulu. Lima stel pakaian dinas milik anggota dewan diminta untuk dikumpulkan kembali oleh pihak sekretariat. Penyebabnya: pengadaan bermasalah, diduga kualitas kain tidak sesuai kontrak atau terjadi indikasi korupsi dalam proses pembelian. Alih-alih dipakai untuk rapat, pakaian tersebut diamankan sebagai barang bukti.
—
Penutup: Perlunya Revolusi Pengawasan
Rangkaian kasus di atas hanyalah puncak gunung es. Fenomena yang sama—mark-up, proyek fiktif, tender diatur, dan barang tidak sesuai spesifikasi—terus berulang di berbagai daerah. Akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan, rendahnya integritas aparat (PPK, Pokja), serta belum optimalnya sistem e-procurement yang masih bisa “dibobol”.
Untuk itu, perhatian publik sangat dibutuhkan. Masyarakat harus berani melapor ke APH (Aparat Penegak Hukum) jika menemukan kejanggalan. Selain itu, BPK dan BPKP perlu melakukan audit forensik secara berkala, bukan hanya audit kepatuhan. Tanpa tekanan publik dan penegakan hukum yang tegas, uang rakyat akan terus menjadi “bonanza” bagi segelintir oknum.
Pantau terus setiap rupiah pajak Anda. Jangan biarkan proyek-proyek absurd seperti dispenser Rp200 juta atau website Rp6 juta terulang lagi.