Jendelasulut.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mereka mengamankan aset lahan perkantoran Pemkab Minut seluas kurang lebih 35 hektar, yang bernilai sekitar +- Rp500 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil dari putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Senin, (13/10/2025).
Kasus ini bermula dari perkara perdata dengan Nomor: 256/Pdt.G/2022/PN.Arm, yang kemudian berlanjut hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Manado dengan Nomor: 193/PDT/2023/PT MND. Kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung dengan Nomor: 3655 K/PDT/2024. Puncak dari upaya hukum ini adalah putusan PK dengan Nomor: 740 PK/Pdt/2025, yang memenangkan Pemkab Minut sebagai Pemohon PK/Penggugat, yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Minut, melawan Shintia Gelly Rumumpe sebagai Termohon PK/Tergugat.
“Putusan PK ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan aset negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Minut I Gede Widhartama, S.H., M.H., dalam konferensi pers tersebut. “Kami akan terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh aset negara di Minahasa Utara terlindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Bupati Minahasa Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Kejari Minut atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. “Keberhasilan ini adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat Minahasa Utara. Aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dengan adanya putusan PK MA RI ini, status kepemilikan lahan perkantoran Pemkab Minut menjadi jelas dan sah secara hukum. Pemkab Minut kini dapat melanjutkan rencana pembangunan dan pengembangan kawasan perkantoran tersebut tanpa adanya kendala hukum.