Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiMinahasa Utara

“Aktivis Bongkar Dugaan Mark-Up Pengadaan Fiber Optic di Berbagai Daerah di Sulut”

254
×

“Aktivis Bongkar Dugaan Mark-Up Pengadaan Fiber Optic di Berbagai Daerah di Sulut”

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Gelombang kecurigaan dan tuntutan transparansi mengguncang Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara setelah terungkap dugaan praktik mark-up dalam pengadaan barang dan jasa fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian, dan Statistik Daerah (Diskominfo Sulut). Nilai anggaran yang fantastis, mencapai Rp 22.949.000.000,- untuk periode 2023-2024, menjadi sorotan utama publik dan memicu desakan untuk dilakukan audit investigasi secara menyeluruh.

Koordinator Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Wilayah Indonesia Timur, Yohan Awuy, menjadi tokoh sentral yang menyuarakan dugaan kecurangan ini. Kepada media pada Rabu, (21/8/2025), Yohan Awuy menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat mark-up dalam pengadaan fiber optik di Dinas Kominfo, yang menurutnya hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar.

“Kami menemukan adanya ketidakwajaran dalam alokasi anggaran pengadaan fiber optik di Diskominfo Sulut. Perbedaan harga yang signifikan antara tahun 2023-2024 dengan tahun 2025 menimbulkan pertanyaan besar,” tegas Yohan Awuy.

Data yang dihimpun menunjukkan bahwa pada tahun 2023, Diskominfo Sulut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10.571.550.000,- (Kode RUP: 38827573) untuk pengadaan fiber optik, dengan vendor ACT sebagai pemenang tender. Setahun berikutnya, pada tahun 2024, pengadaan serupa kembali dilakukan dengan nilai kontrak Rp 11.477.450.000,-. Jika dijumlahkan, total anggaran untuk pengadaan fiber optik dalam dua tahun tersebut mencapai Rp 22.049.000.000,-.

Namun, kejanggalan muncul ketika data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diperoleh ARUN menunjukkan bahwa pada tahun 2025, anggaran pengadaan fiber optik di Diskominfo Sulut hanya sebesar Rp 1.895.900.000,- (kode RUP: 53960601). Perbedaan yang sangat mencolok ini memicu dugaan adanya potensi mark-up harga yang signifikan dalam proyek-proyek pengadaan sebelumnya.

Yohan Awuy menduga bahwa praktik mark-up tidak hanya terjadi di Diskominfo Sulut, tetapi juga merambah ke berbagai Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Utara. “Kami mendapatkan informasi bahwa hampir di semua Kabupaten/Kota terjadi praktik serupa. Ini mengindikasikan adanya dugaan mark-up yang sistematis dan terstruktur,” ungkapnya.

ARUN berencana untuk mengumpulkan data lebih lanjut dan melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Sulut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark-up anggaran pengadaan fiber optik ini. Namun, sejumlah anggota DPRD Sulawesi Utara telah menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar Pemerintah Provinsi segera melakukan audit investigasi internal untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan ini.

“Jika terbukti ada mark-up, maka pelaku harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah dan masyarakat,” tegas salah seorang anggota DPRD Sulut yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan mark-up anggaran pengadaan fiber optik di Diskominfo Sulut ini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Publik menanti langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran dan menindak tegas para pelaku jika terbukti bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *