Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

ANCAMAN SERIUS UNTUK KEPALA DAERAH & PPK: Anggap Remeh Kompetisi Publik, Intervensi Lelang? Bisa Berujung Bui!

1246
×

ANCAMAN SERIUS UNTUK KEPALA DAERAH & PPK: Anggap Remeh Kompetisi Publik, Intervensi Lelang? Bisa Berujung Bui!

Sebarkan artikel ini

Nasional — Dalam praktik pemerintahan sehari-hari, kompetisi publik dalam pengadaan barang dan jasa di tingkat kabupaten atau kota seringkali dipandang sekadar sebagai prosedur administratif yang bisa diabaikan atau diatur sesuka hati. Pandangan ini keliru besar. Kompetisi publik memiliki fondasi regulasi yang sangat kuat dan bersifat wajib untuk diterapkan. Kewajiban ini bukan hanya kebijakan teknis semata, melainkan merupakan amanat hukum yang hierarkis dan mengikat semua pihak yang terlibat, seperti yang ditemukan jendelasulut.com – mulai dari pejabat daerah, penyedia barang dan jasa, hingga aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

Apa makna “kompetisi publik”? Pada intinya, ini adalah prinsip bahwa proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang rakyat harus terbuka, sehat, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap penyedia yang memenuhi syarat. Di sinilah letak urgensinya: setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dan semua itu berakar pada peraturan perundang-undangan yang berjenjang dari tingkat tertinggi hingga petunjuk teknis.

Secara ringkas, pengaturan kompetisi publik ini bersumber pada undang-undang hingga pedoman teknis, seperti terlihat pada bagan berikut:

🏛️ Landasan Yuridis dan Filosofis: Dari Konstitusi hingga Undang-Undang Sektoral

Seluruh proses pengadaan barang/jasa di Indonesia, termasuk di tingkat kabupaten/kota, tidak bisa dilepaskan dari sumber hukum tertinggi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, secara lebih spesifik dan operasional, terdapat dua undang-undang utama yang menjadi fondasi kokoh bagi pelaksanaan kompetisi publik.

Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU ini dengan tegas menekankan bahwa setiap pengeluaran negara—termasuk belanja daerah—harus didasarkan pada prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Dengan kata lain, tidak boleh ada belanja yang boros, tidak jelas tujuannya, atau disembunyikan dari publik.

Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. UU ini menjadi payung hukum yang mengatur setiap tindakan administrasi yang dilakukan pemerintah daerah agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa keputusan dalam pengadaan barang/jasa tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang sah.

Kedua undang-undang ini merupakan fondasi hukum yang mengamanatkan pelaksanaan pengadaan secara profesional dan bebas dari praktik buruk seperti kolusi, korupsi, maupun nepotisme. Dari sinilah kemudian lahir regulasi-regulasi sektoral yang lebih teknis di tingkat presiden.

📜 Landasan Operasional: Hirarki Peraturan di Bawahnya

Turun satu tingkat dari undang-undang, terdapat Peraturan Presiden yang menjadi “ruh” dari seluruh pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, acuan utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Perpres ini mengatur secara detail mekanisme pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga kontrak dan serah terima pekerjaan.

Namun yang perlu dicermati adalah bahwa Perpres No. 16/2018 telah diganti secara resmi oleh Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 30 April 2025. Perpres baru ini tentu membawa sejumlah penyesuaian, namun prinsip kompetisi publik yang sehat dan transparan tetap menjadi jantung dari seluruh proses. Bagi pemerintah kabupaten/kota, kepatuhan terhadap Perpres terbaru ini adalah keharusan mutlak, bukan pilihan.

Lebih lanjut, sebagai amanat dari Pasal 88 Perpres 16/2018 (dan aturan turunannya), seluruh pedoman teknis—mulai dari tata cara sanksi daftar hitam hingga mekanisme e-purchasing—dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Kepala LKPP. Regulasi-regulasi inilah yang menjadi rujukan wajib bagi setiap pemerintah kabupaten/kota dalam menjalankan proses pengadaan sehari-hari.

📍 Mandat Langsung untuk Pemerintah Kabupaten/Kota

Agar implementasi kompetisi publik berjalan berkeadilan dan profesional, Perpres secara eksplisit memberikan mandat langsung kepada pemerintah kabupaten dan kota. Ada dua kewajiban utama yang sangat penting untuk dipahami.

Pertama, kewajiban kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 74A Perpres 16/2018. Setiap pemerintah kabupaten/kota wajib memiliki Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (disingkat JF PPBJ) yang kompeten dan tersertifikasi. Kewajiban ini tidak hanya terbatas pada satu atau dua orang, tetapi juga mencakup personel lain serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pemkab. Dengan kata lain, pemerintah daerah harus memiliki tim profesional yang terlatih formal untuk menjalankan proses pengadaan. Tidak boleh lagi ada pejabat yang “asal tunjuk” tanpa keahlian yang memadai.

Kedua, pelarangan intervensi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 88. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan dilarang keras melakukan intervensi atau tindakan apa pun yang dapat mengakibatkan praktik persaingan usaha tidak sehat. Larangan ini bukan sekadar imbauan. Ia diperkuat dengan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, seorang kepala daerah atau pejabat tinggi sekalipun tidak bisa “memasukkan titipan” atau mengarahkan pemenang tender tanpa melalui proses yang sehat. Jika kedapatan melakukan intervensi, ancaman hukumnya nyata.

💎 Apa yang Terjadi Jika Pemerintah Kabupaten/Kota Tidak Menerapkan?

Karena sifatnya yang memaksa (dwingend recht), konsekuensi hukum bagi pemerintah kabupaten/kota yang tidak menerapkan ketentuan ini sangat serius dan berlapis.

Sanksi administratif menjadi garis terdepan. Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar, sanksi dapat diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat. Ini adalah ganjaran internal yang langsung berdampak pada karier seseorang.

Daftar hitam (blacklist) dijatuhkan kepada penyedia barang/jasa yang terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti kolusi dengan pejabat daerah, memberikan informasi palsu, atau memanipulasi proses tender. Konsekuensinya sangat berat: penyedia tersebut dilarang mengikuti tender di seluruh Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Ini bukan hanya sanksi lokal, melainkan nasional.

Yang paling berat adalah tuntutan perdata dan pidana. Jika praktik pengadaan terbukti merugikan keuangan negara—baik melalui korupsi, kolusi, maupun nepotisme—pelaku dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara tidak hanya dihitung dari nilai uang yang hilang, tetapi juga dari ketidakmampuan daerah mendapatkan barang/jasa dengan harga terbaik dan kualitas optimal.

Penutup

Kompetisi publik dalam pengadaan barang/jasa di tingkat kabupaten/kota bukanlah formalitas belaka. Ia adalah amanat konstitusi dan undang-undang yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Pemerintah daerah, aparatur sipil, hingga penyedia barang/jasa tidak memiliki ruang untuk menafsirkan kewajiban ini sebagai sesuatu yang “bisa diatur” sesuai kepentingan sesaat.

Dengan berlakunya Perpres Nomor 46 Tahun 2025 per 30 April, seluruh pemangku kepentingan di daerah diingatkan untuk segera menyesuaikan diri. Kebijakan yang kuat tanpa implementasi yang jujur dan profesional hanyalah sekadar dokumen. Sebaliknya, ketika regulasi dijalankan dengan penuh integritas, kompetisi publik akan melahirkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, efisien, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *