Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Baru 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung karena Suap Nikel Rp1,5 M

318
×

Baru 6 Hari Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung karena Suap Nikel Rp1,5 M

Sebarkan artikel ini

Nasional — Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan ini dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2026) dini hari. (*)

Penangkapan ini terjadi hanya enam hari setelah Hery Susanto resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031, setelah sebelumnya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Kronologi dan Peran Hery Susanto

Kasus ini bermula dari permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa LD selaku pemilik PT TSHI melakukan kontak langsung dengan Hery pada April 2025 untuk mencari jalan keluar menghindari sanksi administratif tersebut.

Saat itu, Hery masih menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman periode 2021–2026. Dalam pertemuan tersebut, ia menjanjikan bantuan dengan melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.

Syarief mengungkapkan bahwa Hery mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan Kemenhut terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda dinyatakan sebagai kebijakan yang keliru. Surat rekomendasi yang dibuat Hery merekomendasikan agar PT TSHI dapat melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar.

Atas perannya itu, Hery diduga menerima uang dari Direktur PT TSHI berinisial LKM sebesar Rp1,5 miliar.

Dasar Hukum dan Penahanan

Hery Susanto dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP yang baru. Kejagung menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Reaksi dan Latar Belakang Tersangka

Penangkapan ini mengejutkan berbagai pihak, mengingat Hery baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman. Sebelumnya, ia merupakan Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 dan kembali terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI pada Januari 2026. Ia memiliki latar belakang sebagai aktivis dan pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Anggota DPR RI Komisi IX pada periode 2014–2019.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan pada 17 Maret 2026, total harta kekayaan Hery Susanto tercatat sebesar Rp4,17 miliar, dengan aset properti senilai Rp2,35 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman RI terkait penangkapan pimpinan lembaganya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *