Scroll untuk baca artikel
HUKRIMKomisi Pemberantasan KorupsiNasionalNews

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi KPK, Abaikan Peringatan Sekda Soal Konflik Kepentingan

386
×

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Korupsi KPK, Abaikan Peringatan Sekda Soal Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat kepala daerah. Kali ini, Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya untuk tahun anggaran 2023–2026. Usai penetapan tersangka, Fadia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dan akan mendekam di sana hingga 23 Maret 2026.

Penahanan ini menjadi pukulan telak bagi Bupati yang baru menjabat beberapa tahun. Namun, di balik penetapan tersangka tersebut, terungkap fakta bahwa Fadia sebenarnya telah berkali-kali diperingatkan oleh jajaran internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Peringatan itu datang langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar, sejak awal masa jabatan Fadia.

🔻Peringatan Dini dari Sekda Diabaikan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa Sekda bersama sejumlah pejabat lainnya telah berulang kali mengingatkan Fadia mengenai potensi konflik kepentingan yang serius. Peringatan tersebut berkaitan dengan pendirian perusahaan PT Rajawali Nusantara Bangsa (RNB) yang didirikan oleh keluarga Fadia.

“Jadi Pak Sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan Bu Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan tercatat aktif sebagai vendor dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ironisnya, perusahaan ini dikelola oleh keluarga inti Fadia. Direktur perusahaan tersebut adalah anak kandung Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, sementara posisi komisaris dijabat oleh suaminya sendiri, Mukhtaruddin Ashraff Abu. Struktur kepemilikan yang demikian jelas menempatkan Bupati dalam posisi yang sangat rawan konflik kepentingan.

Meski telah mendapat peringatan dini dari aparat birokrasi, Fadia diduga tetap membiarkan perusahaan keluarganya itu mengikuti lelang dan memenangkan sejumlah paket pengadaan di daerah yang dipimpinnya. “Peringatan itu tidak diindahkan, dan proses pengadaan tetap berjalan hingga akhirnya kami menemukan bukti permulaan yang cukup,” tegas Asep.

🔻KPK Sita Mobil Mewah dan Barang Bukti Elektronik

Dalam proses penyidikan yang berlangsung intensif, tim KPK tidak hanya mengamankan Fadia, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti kunci. Salah satunya adalah satu unit kendaraan mewah milik Rul Bayatun (RUL), yang dikenal sebagai orang kepercayaan Bupati Fadia. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan berbagai perangkat elektronik milik pihak-pihak terkait yang diduga menyimpan data dan bukti transaksi ilegal.

Barang bukti tersebut, menurut Asep, akan menjadi fondasi kuat dalam pembuktian di persidangan. “Kami amankan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang mungkin turut bertanggung jawab,” imbuhnya.

KPK juga mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah sebenarnya telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemkab Pekalongan melalui fungsi koordinasi dan supervisi. Pendampingan ini bertujuan untuk mencegah kebocoran anggaran dan praktik koruptif dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, upaya pencegahan itu sepertinya tak mampu membendung niat buruk tersangka.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan curang dalam pengadaan.

Dengan penahanan ini, Fadia Arafiq bergabung dengan deretan panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Kini, publik Pekalongan menanti siapa selanjutnya yang akan turut terseret dalam pusaran kasus yang mencoreng nama baik daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *