Minut, jendelasulut.com — Berdasarkan penelusuran, dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) BNPB sangat rawan terjadi karena karakteristiknya yang fleksibel dan diperuntukkan bagi situasi darurat, sehingga pengawasannya kerap lemah. Kasus yang mencuat baru-baru ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB, namun jendelasulut.com juga melaporkan pola serupa di daerah.
🚨 OTT KPK di BNPB (Oktober 2026): Konflik Kepentingan & Suap
KPK melakukan OTT di BNPB pada 13 Oktober 2026 dan menetapkan 5 tersangka pada 14 Oktober 2026. Kasus ini diduga terkait konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang/jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan.
Para Tersangka:
· Bima Setiawan: Adik kandung Kepala BNPB Suharyanto, sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB.
· Richard Erlangga: Tenaga Ahli Kepala BNPB.
· Gabriel Purwaka Sigit (GPS): Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
· Syifa Nrika Ghifarin & Gery Prasetiawan: Pihak swasta (vendor).
Modus Operandi:
· Bima dan Richard diduga memanfaatkan status mereka untuk mendekati vendor dan melakukan pengondisian dalam penyaluran anggaran.
· Terjadi penunjukan langsung kepada pihak swasta, serta indikasi suap dari penyedia jasa kepada pejabat yang berwenang.
· KPK menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia.
📰 Laporan jendelasulut.com: Pola Korupsi DSP di Daerah
jendelasulut.com mengungkap pola serupa di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, terkait bencana erupsi Gunung Ruang (2024).
Alur Kasus:
BNPB mengucurkan DSP Rp35,7 miliar untuk stimulan perbaikan rumah dan penanganan darurat. Dana ini diduga diselewengkan dengan kerugian negara mencapai Rp22,7 miliar.
🔍 Mengapa DSP BNPB Rawan Dikorupsi?
Fleksibilitas vs. Akuntabilitas: DSP dirancang untuk respons cepat tanpa birokrasi berbelit. Namun, fleksibilitas ini sering disalahgunakan karena pengawasan yang lemah.
Modus Umum yang Berulang:
1. Penunjukan Langsung: Mengabaikan prosedur pengadaan karena alasan “darurat”.
2. Konflik Kepentingan: Pejabat menempatkan keluarga atau orang dekat di perusahaan vendor.
3. Pengadaan Fiktif: Barang/jasa tidak sesuai spesifikasi atau tidak ada sama sekali.
4. Suap: Vendor memberikan imbalan kepada pejabat untuk memenangkan proyek.
Kasus di BNPB pusat dan Sitaro menunjukkan pola yang sama: pengondisian anggaran dan penunjukan langsung rekanan yang memiliki kedekatan dengan pejabat. Fleksibilitas DSP seharusnya menjadi solusi cepat saat darurat, bukan celah untuk bertindak di luar koridor hukum.