Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

Dari Bantahan ke Surat Resmi: Kilas Balik 24 Jam Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

544
×

Dari Bantahan ke Surat Resmi: Kilas Balik 24 Jam Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, jendelasulut.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima dan menyetujui surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Sabtu (11/7/2026). Langkah dramatis ini menjadi sorotan publik mengingat hanya sehari sebelumnya, tepatnya Jumat (10/7), Febrie masih tegas membantah isu mundur yang beredar luas di kalangan internal dan eksternal kejaksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam konferensi pers darurat yang digelar sore kemarin, menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri telah rampung dan dinyatakan sah secara hukum. “Surat telah kami terima dan telah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung. Dengan ini, saudara Febrie Adriansyan resmi menyandang status non-aktif dan mengakhiri masa baktinya sebagai Jampidsus,” ujar juru bicara Kejagung.

Alasan di Balik Langkah Kontroversial

Dalam pernyataan resminya, Kejagung mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil atas inisiatif pribadi Febrie dengan tujuan mulia: menjaga integritas, independensi, dan netralitas penegakan hukum di tanah air. Lebih lanjut, langkah ini juga diklaim sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Konteks penting yang tidak terpisahkan dari pengunduran diri ini adalah penggeledahan yang dilakukan oleh tim gabungan Polri di kediaman pribadi Febrie pada Jumat pagi (10/7). Dalam operasi tersebut, tim dilaporkan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kejagung menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie sama sekali tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, melainkan justru bentuk sikap kooperatif untuk memberi ruang yang seluas-luasnya bagi penyidik Polri.

Operasional Jampidsus Tetap Jalan, Pengganti Segera Diungkap

Meski terjadi pergolakan di puncak pimpinan, Kejagung memberikan jaminan kepada publik bahwa operasional dan kinerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal dan stabil. Seluruh kasus strategis yang sebelumnya ditangani Jampidsus, termasuk perkara korupsi besar dan tindak pidana pencucian uang, dipastikan tidak akan terbengkalai.

“Roda penegakan hukum tidak pernah berhenti. Saat ini, seluruh fungsi dan wewenang Jampidsus akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga nama pengganti definitif diumumkan oleh Jaksa Agung dalam waktu dekat,” pungkas perwakilan Kejagung.

Kronologi Singkat yang Menjadi Perhatian Publik

· Jumat, 10 Juli 2026: Tim Polri menggeledah rumah Febrie Adriansyah dan mengamankan barang bukti. Isu mundur mulai merebak, namun Febrie secara terbuka membantahnya.

· Sabtu, 11 Juli 2026: Hanya berselang 24 jam, Febrie menyerahkan surat pengunduran diri yang langsung diterima dan disetujui tanpa syarat oleh Jaksa Agung.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Polri terkait barang bukti yang telah diamankan, serta siapa sosok yang akan dipercaya mengisi kursi panas Jampidsus untuk melanjutkan berbagai perkara pidana khusus yang tengah menjadi atensi nasional. Kejagung berkomitmen akan mengumumkan nama pengganti secara resmi dan transparan dalam waktu paling lambat awal pekan depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *