Scroll untuk baca artikel
ManadoNews

Di Balik Abu Gunung Ruang, Runtuhnya Amanah Seorang Bupati

334
×

Di Balik Abu Gunung Ruang, Runtuhnya Amanah Seorang Bupati

Sebarkan artikel ini

Manado — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) akhirnya menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun anggaran 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti keterlibatan Bupati dalam pengaturan dan penyelewengan dana bantuan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp22,7 miliar.

Perkara ini bermula pada April 2024 ketika Gunung Ruang mengalami erupsi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kemudian mengucurkan Dana Siap Pakai (DSP) sebesar Rp35,7 miliar yang bertujuan untuk stimulan perbaikan rumah warga terdampak serta penanganan darurat. Namun, dana tersebut justru diduga diselewengkan melalui serangkaian modus operandi yang sistematis.

Tersangka dan Peran Masing-masing

Meskipun Kejati Sulut telah menetapkan lima orang tersangka utama, dalam pernyataan resminya kepada publik pada Selasa (31/3) malam, Kejati Sulut menyebutkan empat pihak yang telah lebih dulu ditahan. Mereka adalah Joy Oroh (EJO), mantan Penjabat (Pj) Bupati Sitaro; Denny Kondoj (DDK), Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro; Joy Sagune (JLS), Kepala Pelaksana BPBD Sitaro; serta pihak swasta bernama Denny Tondolambung (DT). Bupati Chyntia Kalangit (CIK) kemudian menyusul setelah diperiksa sebagai saksi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2026.

Berikut rincian peran para tersangka yang diungkap penyidik:

1. Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), Bupati Sitaro: Bertanggung jawab secara fisik dan keuangan penyaluran dana serta diduga membiarkan proses penyaluran berlarut-larut. Ia juga memerintahkan Kepala BPBD untuk menunjuk lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan berdasarkan hubungan kekerabatan dengan tim suksesnya. “Yang bersangkutan diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Munggaran.

2. Joy Oroh (EJO), Mantan Pj Bupati Sitaro: Mengetahui dan membiarkan terjadinya penundaan proses penyaluran dana bantuan yang hingga pertengahan 2025 masih belum sampai ke warga.

3. Denny Kondoj (DDK/DK), Sekretaris Daerah: Tidak membuat pertanggungjawaban kepada kepala daerah dan membiarkan praktik penundaan penyaluran dana serta pengorganisiran barang oleh pihak lain.

4. Joy Sagune (JLS), Kepala BPBD: Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, selain menunjuk enam toko rekanan yang tidak sesuai spesifikasi (seperti toko sembako untuk material seng), ia juga menyampaikan laporan bulanan fiktif kepada Kepala BNPB dan menahan rekening korban agar dana tidak bisa dicairkan.

5. Denny Tondolambung (DT), Pihak Swasta: Pemilik toko yang diduga sengaja menunda penyaluran material sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan

Kasus ini menarik perhatian publik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). LSM Kibar Nusantara Merdeka sebelumnya mendesak Kejati Sulut untuk bertindak tegas karena proses penyidikan yang telah berlangsung sejak November 2025 dianggap sudah memasuki tahap serius.

Bendahara Umum LSM tersebut, Novita J. Supit, menilai indikasi keterlibatan Bupati Sitaro sudah sangat benderang, terutama dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 147 yang diduga menjadi celah intervensi dalam proses penyaluran bantuan. “Jika alat bukti sudah cukup dan keterlibatan sudah sangat jelas, maka tidak ada alasan untuk tidak segera menetapkannya sebagai tersangka,” tegas Novita, 26 April lalu.

Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat Sitaro, Fenly Sigar, menekankan bahwa ini bukan sekadar urusan hukum formal, melainkan soal rasa keadilan bagi para korban bencana. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp22.775.000.000 dari alokasi awal Rp35,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Kajati Sulut menjelaskan bahwa para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Kalau Pasal 2 minimal empat tahun, maksimal 20 tahun. Sedangkan Pasal 3 minimal satu tahun, maksimal 20 tahun,” jelas Zein Munggaran saat ditemui di Kantor Kejati Sulut.

Saat ini, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit bersama tiga tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, Manado, untuk 20 hari ke depan guna kelancaran proses hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *