Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNasionalNews

Di Balik Layar Rapat Reses: Bupati Minut Joune Ganda Jadi Garda Terdepan Kawal Nasib Fiskal 416 Kabupaten

147
×

Di Balik Layar Rapat Reses: Bupati Minut Joune Ganda Jadi Garda Terdepan Kawal Nasib Fiskal 416 Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Jakarta, jendelasulut.com — Di tengah masa reses DPR RI, Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang terbilang istimewa pada Kamis (30/7/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Yang menarik perhatian publik adalah kehadiran Dr. Joune Ganda, Bupati Minahasa Utara yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia). Dalam forum puncak ini, Joune Ganda memainkan peran sentral mengawal aspirasi 416 kabupaten di seluruh Indonesia yang saat ini sedang terimpit tekanan fiskal.

Di Balik Layar: Jerit Pilkada dari Seluruh Indonesia

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyampaikan secara blak-blakan bahwa keresahan telah meluas di kalangan kepala daerah. Di satu sisi, mereka dituntut mempercepat pembangunan dan menyukseskan program strategis nasional. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal daerah semakin terbatas akibat kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah (TKD) .

APKASI dengan tegas memohon agar pada tahun anggaran 2027 tidak ada lagi pemotongan dana transfer ke daerah. Tanpa ruang fiskal yang cukup, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas Presiden di daerah terancam terhambat.

Ketidakadilan Dana Bagi Hasil (DBH) yang Menggerogoti Daerah

Salah satu keluhan paling tajam yang diangkat dalam rapat adalah tata kelola Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai tidak adil. Bursah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formula DBH. Rekonsiliasi data pun belum akurat, dan penyaluran dana kerap terlambat sehingga mengganggu penetapan APBD.

APKASI menyoroti secara khusus formula DBH kelapa sawit yang dinilai belum mencerminkan kontribusi daerah penghasil. Bahkan, kata Bursah, “hampir tidak kelihatan dalam struktur penerimaan APBD kabupaten penghasil sawit”.

Beban Gaji PPPK yang Mengancam APBD

Isu lain yang mengemuka adalah kemampuan APBD dalam membiayai aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) . Banyak daerah yang alokasi belanja pegawainya masih melampaui batas wajar 30 persen dari total APBD.

Komisi II DPR mendorong pemerintah segera menyalurkan kekurangan DBH kepada daerah agar bisa menambah kapasitas APBD untuk membayar gaji PPPK. Jika tidak, nasib ribuan PPPK di daerah terancam.

Gaji Kepala Daerah 26 Tahun Tak Pernah Naik

Yang paling menyita perhatian publik adalah fakta bahwa regulasi hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak pernah disesuaikan selama 26 tahun, sejak PP Nomor 109 Tahun 2000. Padahal, beban dan tanggung jawab kepala daerah saat ini jauh lebih kompleks.

Bursah memaparkan bahwa kepala daerah kini harus menangani stabilitas sosial, konflik agraria, persoalan pertambangan dan kawasan hutan, hingga kerusakan lingkungan—yang sebagian bukan menjadi kewenangan langsung daerah. “Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati,” tegasnya.

APKASI mengusulkan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000, peningkatan biaya operasional kepala daerah, serta dukungan pembiayaan khusus melalui APBN.

DPR Beri Respons Cepat

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan APKASI dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Tiga isu utama yang akan difokuskan adalah:

1. Remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah
2. Sistem dana bagi hasil yang lebih adil
3. Strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Bahkan, Komisi II mengusulkan agar skema remunerasi disesuaikan berbasis capaian kinerja untuk lebih proporsional sekaligus meminimalkan potensi korupsi. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menyatakan pemerintah membuka peluang revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 yang sudah berusia lebih dari dua dekade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *