JendelaSulut.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI telah menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan, serta pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, terpilihlah lima pimpinan KPK, dengan Setyo Budiyanto menduduki posisi Ketua. Kamis, (21/11/2024).
Pemilihan ini menandai babak baru dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses pemilihan yang berlangsung alot dan penuh pertimbangan menghasilkan komposisi pimpinan KPK sebagai berikut:
– Ketua: Setyo Budiyanto (45 suara)
– Pimpinan:
– Johanis Tanak (48 suara)
– Fitroh Rohcahyanto (48 suara)
– Agus Joko Pramono (39 suara)
– Ibnu Basuki Widodo (33 suara)
Calon pimpinan lainnya yang turut bersaing, namun tidak terpilih, antara lain Michael Rolandi Cesnanta Brata (9 suara), Ida Budhiati (8 suara), Ahmad Alamsyah Saragih (4 suara), Poengky Indarti (2 suara), dan Djoko Purwanto (2 suara).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penetapan ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 10 dan Ayat 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Undang-undang tersebut mengamanatkan DPR RI untuk memilih dan menetapkan lima pimpinan KPK, dengan satu di antaranya sebagai Ketua dan empat lainnya sebagai Wakil Ketua.
Proses voting berjalan lancar dan menghasilkan keputusan final atas terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK. Anggota Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan mereka atas terpilihnya kelima pimpinan KPK tersebut.
Profil Singkat Setyo Budiyanto (akan dilengkapi)
Informasi lebih lanjut mengenai profil dan rekam jejak para pimpinan KPK terpilih akan segera dipublikasikan. Publik menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru KPK ini untuk melanjutkan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan mereka akan sangat bergantung pada dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten dan transparan. (**/rinto)