Jendelasulut.com — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025, lalu, menjadi momentum penting untuk mengedukasi masyarakat tentang potensi korupsi dalam pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan. Penetapan tersangka terhadap Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) ini membuka mata kita tentang perlunya pengawasan ketat dan pemahaman yang mendalam mengenai mekanisme dan potensi penyimpangan dana Pokir.
Apa Itu Dana Pokir dan Mengapa Rawan Korupsi?
Dana Pokir adalah dana yang dialokasikan kepada anggota DPRD untuk menampung dan merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan mereka. Secara teoritis, dana ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, dalam praktiknya, dana Pokir seringkali menjadi celah bagi praktik korupsi karena beberapa faktor:
1. Kekuasaan yang Tidak Terkendali: Oknum Anggota dewan seringkali memiliki kekuasaan yang besar dalam menentukan alokasi dan pelaksanaan dana Pokir.
2. Kurangnya Transparansi: Proses perencanaan dan pelaksanaan dana Pokir seringkali tidak transparan, sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol.
3. Budaya Korupsi yang Mengakar: Praktik korupsi telah menjadi budaya di sebagian kalangan, sehingga sulit untuk dihilangkan.
Modus Operandi Korupsi Dana Pokir
Berdasarkan pantauan media dan berbagai kasus yang telah terjadi, ada beberapa modus operandi yang sering digunakan dalam praktik korupsi dana Pokir:
– Intervensi Proyek: Oknum Anggota dewan tidak hanya mengusulkan program, tetapi juga ikut campur dalam teknis pelaksanaannya, termasuk menentukan konsultan perencanaan, pengawas, hingga mengarahkan rekanan yang akan melaksanakan proyek.
– Fee Proyek: Oknum Anggota dewan meminta fee (imbalan) dari proyek yang diusulkan kepada rekanan atau kontraktor.
– Proyek Titipan: Oknum Anggota dewan memasukkan kegiatan pada Operasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu sebagai Pokir, padahal kegiatan tersebut tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat atau tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
– Mark-up Anggaran: Oknum Anggota dewan bekerja sama dengan pihak lain untuk menggelembungkan anggaran proyek (mark-up), sehingga sebagian dana dapat dikorupsi.
– Proyek Fiktif: Oknum Anggota dewan mengusulkan proyek fiktif yang sebenarnya tidak dilaksanakan, namun anggarannya tetap dicairkan dan dikorupsi.
Regulasi Dana Pokir
Mekanisme Pokir sebenarnya telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017
– Permendagri Nomor 70 Tahun 2019
Namun, implementasi dari regulasi ini seringkali tidak efektif karena kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang lemah.
Cara Mencegah Korupsi Dana Pokir
Untuk mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana Pokir, diperlukan langkah-langkah yang komprehensif dari berbagai pihak:
1. Transparansi dan Akuntabilitas:
– Masyarakat harus diberikan akses informasi yang mudah dan lengkap mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dana Pokir.
– Laporan keuangan dan pertanggungjawaban dana Pokir harus dipublikasikan secara terbuka.
2. Pengawasan yang Ketat:
– Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus melakukan review ketat terhadap usulan program Pokir sebelum dilaksanakan.
– KPK dan lembaga pengawas lainnya harus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana Pokir.
– Masyarakat juga harus aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
3. Penegakan Hukum yang Tegas:
– Pelaku korupsi dana Pokir harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
– Proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
4. Peran Aktif Masyarakat:
– Masyarakat harus berani menyampaikan aspirasi secara langsung kepada anggota dewan, tanpa melalui perantara yang berpotensi melakukan korupsi.
– Masyarakat harus aktif mengawasi pelaksanaan program Pokir dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
5. Penghapusan Praktik Koordinasi Ilegal:
– Praktik koordinasi dana Pokir yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam mengatur proyek dan rekanan harus dihapuskan.
– Pejabat pemerintah harus bersikap tegas dan tidak berkolaborasi dalam praktik melawan hukum ini.
Kasus OTT KPK terhadap anggota DPRD OKU ini harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Dengan meningkatkan transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum, serta peran aktif masyarakat, kita dapat mencegah praktik korupsi dalam pengelolaan dana Pokir dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis Rukminto Rachman: Pemimpin Redaksi Jendelasulut.com