Scroll untuk baca artikel
NasionalNews

FAIN Ajukan Gugatan atas Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK dalam Akses Jabatan Berdasarkan UU ASN

111
×

FAIN Ajukan Gugatan atas Perlakuan Berbeda antara PNS dan PPPK dalam Akses Jabatan Berdasarkan UU ASN

Sebarkan artikel ini

NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), yang diwakili oleh Yumnawati dan Angga Priatna, mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 52 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Secara pokok, Pemohon mempersoalkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam akses menuju jabatan, sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini. Informasi ini dilansir dari berbagai sumber.

“PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan dalam akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah,” ujar Dicky Supermadi, selaku Kuasa Pemohon, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Jumat (8/3/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Selengkapnya, Pasal 34 UU ASN berbunyi sebagai berikut: (1) Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Jabatan Nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan diisi dari PNS; (2) Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK. Sementara itu, Pasal 52 ayat (3) huruf c menyatakan: Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. meninggal dunia; c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

Pemohon menyatakan bahwa perlakuan berbeda terhadap PNS dan PPPK dalam akses jabatan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pembatasan akses jabatan terhadap PPPK secara nyata menciptakan ketidakadilan dalam hubungan pekerjaan di lingkungan negara, karena individu yang memiliki tanggung jawab profesional yang sama diperlakukan berbeda hanya berdasarkan status administratif.

Secara filosofis, konsep profesi ASN dibangun di atas prinsip meritokrasi, yaitu sistem yang menilai individu berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan integritas, bukan berdasarkan status administratif. Ketika norma hukum menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif pengisian jabatan, maka yang terjadi adalah pergeseran dari prinsip merit ke preferensi administratif, sehingga mereduksi makna profesionalisme dalam pengelolaan aparatur negara.

Dari sudut sosiologis, norma tersebut berpotensi memperkuat stigma bahwa PPPK merupakan aparatur kelas kedua dalam struktur birokrasi, yang dapat menimbulkan dampak psikologis dan sosial berupa menurunnya motivasi kerja, melemahnya rasa memiliki terhadap institusi negara, serta menurunnya solidaritas internal di kalangan ASN sebagai satu kesatuan profesi.

Secara ekonomi, pembatasan akses jabatan juga berdampak pada peluang memperoleh tunjangan jabatan dan fasilitas kesejahteraan lainnya, sehingga pembatasan administratif ini berpotensi menjadi diskriminasi ekonomi yang merugikan PPPK dalam jangka panjang.

Dari perspektif tujuan pembentukan ASN, negara berkepentingan memastikan jabatan publik diisi oleh sumber daya manusia terbaik demi optimalisasi pelayanan publik. Norma yang membatasi PPPK hanya karena status administratif berpotensi menghambat penempatan individu terbaik pada jabatan yang sesuai, yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik secara menyeluruh.

Oleh karena itu, Pemohon menilai bahwa norma Pasal 34 ayat (2) UU ASN, yang hanya memberikan kemungkinan bagi PPPK untuk mengisi jabatan tertentu tanpa jaminan normatif yang setara dengan PNS, telah menimbulkan ketidakpastian hukum, diskriminasi administratif, dan menyimpang dari prinsip meritokrasi yang menjadi fondasi pengelolaan ASN. Menurut Pemohon, pasal ini menempatkan PPPK hanya sebagai alternatif pengisi jabatan setelah prioritas diberikan kepada PNS, yang secara sistemik menempatkan PPPK pada posisi yang lebih rendah dalam hierarki sistem manajemen ASN.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa frasa “diutamakan diisi dari PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai sebagai: “Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud Pasal 18 diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan kompetensi.”; menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan bahwa frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai: “telah mencapai batas usia pensiun.”

Permohonan ini sedang disidangkan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi Adies Kadir. Dalam sidang penasehatannya, Ridwan menyampaikan bahwa Pemohon belum memperjelas uraian kerugian hak konstitusional yang dialami FAIN sebagai badan hukum akibat berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Ia mengingatkan agar Pemohon dapat memulai dari uraian kejadian konkret yang menjadi dasar kerugian tersebut.

“Saudara harus menguraikan hal itu karena ini ada dua pasal yang diuji, kemudian juga ada enam dasar pengujian dan batu uji yang harus dipertimbangkan. Saat ini, Saudara belum membandingkan satu sama lain; baru menyebutkan saja. Sebaiknya, Saudara mengelaborasi kerugian konstitusional ini dengan mempertentangkan satu per satu,” tegas Ridwan.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra, mengingatkan bahwa Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan hanya satu kali. Berkas perbaikan baik dalam bentuk softcopy maupun hardcopy harus diterima oleh Mahkamah paling lambat hari Rabu, 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. (***)

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 84/PUU-XXIV/2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *