Manado, jendelasulut.com — Sebuah angka mengejutkan mencuat ke ruang publik: Rp1.485.000.000 untuk layanan fiber optik berkapasitas 230 Mbps. Apabila angka ini benar sebagai tarif per bulan, maka angka tersebut berada pada kategori yang sangat tidak wajar—bahkan nyaris tidak masuk akal—dibandingkan dengan realitas pasar telekomunikasi Indonesia. Informasi ini dikutip dari akun Inaproc.
Sebagai gambaran, paket retail 230 Mbps dari Reia Basic hanya dipatok sekitar Rp750.000 per bulan.
Biznet menawarkan 200 Mbps di kisaran Rp490.000, sementara MyRepublic NEO 200 Mbps dan IndiHome 200 Mbps masing-masing berada di Rp233.100 dan Rp490.000 per bulan.
Bahkan layanan dedicated sekalipun — yang dirancang untuk bisnis dan enterprise dengan jaminan SLA ketat — tidak ada yang mendekati angka Rp1,48 miliar untuk kapasitas 230 Mbps.
Internet Dedicated 1 Gbps dari Indonet, dengan kapasitas lebih dari empat kali lipat, dihargai Rp99.900.000 per bulan. Sementara layanan broadband 1 Gbps dari penyedia lain hanya sekitar Rp10.545.000 per bulan.
Dengan harga pasar tersebut, Rp1.485.000.000 setara dengan sekitar 1.980 bulan — atau 165 tahun — berlangganan Reia Basic 230 Mbps. Jumlah yang sama juga cukup untuk menyewa kapasitas 1 Gbps dedicated selama hampir tiga tahun, atau 11 tahun berlangganan broadband 1 Gbps.
Pola yang Berulang di Pengadaan Pemerintah
Angka Rp1,48 miliar ini bukan kasus tunggal. Sejumlah daerah tercatat memiliki pengadaan internet dengan harga yang jauh melampaui kewajaran pasar.
Berdasarkan berbagai sumber, di Kabupaten Pesawaran, Lampung, pengadaan layanan internet Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kapasitas 290 Mbps menelan anggaran Rp2.000.040.000—setara Rp6,8 juta per Mbps per tahun. Merujuk pada acuan harga resmi di e-katalog, biaya ideal untuk layanan serupa seharusnya hanya sekitar Rp1,197 miliar per tahun. Artinya, terdapat selisih hingga Rp802 juta yang berpotensi menjadi kerugian negara.
Di Tanjungpinang, pagu belanja internet seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk TA 2026 mencapai Rp2.979.996.000 untuk kapasitas 3 Gbps. Berdasarkan kalkulasi tarif dedicated kelas korporat di wilayah Kepulauan Riau yang berada di rentang Rp10.000–Rp20.000 per Mbps per bulan, biaya riil bandwidth 3 Gbps seharusnya hanya Rp30–60 juta per bulan, atau Rp360–720 juta per tahun. Selisih anggaran yang muncul berkisar Rp2,2–2,6 miliar. Selisih ini sebagian berasal dari kewajiban penyedia menyediakan perangkat keras seperti router dan access point yang, ironisnya, tetap menjadi milik penyedia swasta saat kontrak berakhir.
Di Sleman, proyek wifi gratis TA 2022–2023 dengan anggaran Rp3,2 miliar (2022) dan Rp5,37 miliar (2023) diduga mengalami markup harga. Polisi telah memeriksa 10 saksi. Di Sulawesi Utara, BPK RI secara eksplisit menyatakan menemukan “indikasi terjadinya kemahalan harga” dalam belanja jasa internet melalui e-katalog di Diskominfo setempat.
Di Kepulauan Riau, Kejati setempat masih menghitung kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan layanan internet 800 Mbps senilai Rp2,2 miliar dari APBD 2023. Penyelidikan berfokus pada penghitungan estimasi kerugian keuangan negara.
Apa yang Sesungguhnya Terjadi?
Empat kemungkinan penyebab harga Rp1,48 miliar untuk 230 Mbps perlu diuji secara kritis:
Pertama, periode kontrak jangka panjang. Jika harga tersebut berlaku untuk kontrak 5–10 tahun, maka biaya per bulan menjadi Rp12,4–24,75 juta — masih sangat tinggi untuk 230 Mbps, tetapi tidak lagi sepenuhnya di luar batas layanan dedicated. Namun, tanpa transparansi durasi kontrak, angka ini tetap sulit dibenarkan.
Kedua, cakupan pembangunan infrastruktur dari nol. Jika harga mencakup penarikan kabel, pembangunan menara, perizinan, dan instalasi di area terpencil tanpa infrastruktur eksisting, maka komponen biaya menjadi berbeda. Namun, dalam banyak kasus pengadaan daerah, jaringan fiber optik diketahui sudah terpasang sebelum surat pesanan diterbitkan — seperti yang terjadi di Seruyan, Kalimantan Tengah, di mana Kejati menahan Kepala Dinas Kominfo dan Manager Unit PT ICP dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar.
Ketiga, mark-up pengadaan. Dalam proyek pemerintah, harga dapat membengkak akibat biaya perantara, spesifikasi yang dipaksakan, atau lemahnya negosiasi. BPK RI dalam beberapa temuan menyoroti bahwa pengadaan melalui e-katalog pun tidak menjamin harga terbaik jika prosedur tidak diikuti dengan benar.
Keempat, kesalahan penulisan. Mungkin angka yang benar adalah Rp1.485.000 per bulan — satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah — bukan Rp1.485.000.000. Jika demikian, harganya masih di atas pasar retail (Rp750.000 untuk 230 Mbps), tetapi masih dalam batas layanan dedicated skala kecil. Kesalahan penulisan digit dalam dokumen pengadaan bukan hal yang mustahil, namun tetap memerlukan klarifikasi resmi.
Suara Regulator
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya telah menyoroti praktik penetapan harga tinggi oleh penyedia layanan internet di daerah-daerah dengan persaingan minim. “Jangan sampai karena tidak ada pesaing di sana, lalu tarif dibuat semena-mena,” tegasnya, seraya menekankan pentingnya transparansi tarif dan kualitas layanan kepada pelanggan.
Kesimpulan
Harga Rp1.485.000.000 untuk 230 Mbps tidak memiliki dasar kewajaran pasar kecuali ada justifikasi luar biasa yang tidak disebutkan secara eksplisit. Bahkan untuk layanan dedicated dengan kapasitas 1 Gbps — yang empat kali lebih besar — harga pasar hanya berkisar Rp10–100 juta per bulan. Publik berhak mengetahui: apakah ini kontrak multi-tahun dengan cakupan infrastruktur penuh, atau ini adalah sinyal lain dari pola penggelembungan anggaran yang telah berulang di berbagai daerah. Tanpa klarifikasi resmi, angka ini akan terus memicu pertanyaan tentang ke mana uang rakyat mengalir.
Penulis: Rukminto R.