Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

HUT RI Ke-81 di Minut Istimewa: Kawin Massal Gratis untuk Warga

59
×

HUT RI Ke-81 di Minut Istimewa: Kawin Massal Gratis untuk Warga

Sebarkan artikel ini

Airmadidi, jendelasulut.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menghadirkan program spesial dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia: kawin massal gratis bagi warganya. Program yang digagas di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si. dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, SH., MH. ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap pasangan yang belum memiliki legalitas pernikahan, sekaligus upaya mendorong tertib administrasi kependudukan di wilayah Minahasa Utara.

Pendaftaran Dibuka 14 Juli hingga 3 Agustus 2026

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara, pemerintah membuka pendaftaran peserta kawin massal sejak 14 Juli 2026 dan akan ditutup pada 3 Agustus 2026. Pelaksanaan akad nikah massal sendiri dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026, bertepatan dengan bulan kemerdekaan. Adapun tanggal dan lokasi teknis akan diinformasikan lebih lanjut kepada peserta yang telah dinyatakan lolos proses verifikasi administrasi.

Sepenuhnya Gratis, Bantu Warga Miliki Dokumen Sah

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Minahasa Utara, Anita C. Enoch, menegaskan bahwa program ini tidak dipungut biaya sama sekali dan terbuka bagi seluruh warga Minahasa Utara yang memenuhi persyaratan.

“Kawin massal ini gratis. Kami ingin membantu masyarakat memiliki dokumen pernikahan yang sah secara negara dan gereja, sehingga hak-hak sipil keluarga juga terlindungi,” ujar Anita Enoch.

Menurut Anita, masih banyak pasangan suami istri yang telah hidup bersama bertahun-tahun namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah. Kondisi ini dapat berdampak pada pengurusan administrasi kependudukan, termasuk penerbitan dokumen keluarga maupun hak-hak sipil lainnya.

Persyaratan Mudah, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Persyaratan yang harus dilengkapi peserta tergolong mudah, yakni:

1. Fotokopi KTP Elektronik (KTP-El)
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas foto berpasangan ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar
5. Dokumen pendukung khusus bagi janda atau duda:
· Cerai mati: wajib melampirkan Akta Kematian pasangan
· Cerai hidup: wajib melampirkan Akta Perceraian

Rangkaian Perayaan HUT RI Ke-81 yang Istimewa

Program kawin massal gratis ini menjadi salah satu rangkaian perayaan HUT Ke-81 RI di Minahasa Utara. Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, Pemkab Minut mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari ASN, perangkat desa, sekolah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum—untuk mengisi peringatan kemerdekaan dengan kegiatan yang menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan.

Selain kawin massal, berbagai kegiatan lain juga disiapkan, di antaranya Doa Lintas Agama sebagai pembukaan rangkaian kegiatan, perlombaan, serta ajakan untuk menghias lingkungan dan mengibarkan Bendera Merah Putih serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Cara Pendaftaran

Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran melalui petugas Disdukcapil Minut di nomor berikut:

· Julius: 0853-4001-7722
· Justince: 0821-8812-8844

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui media sosial resmi Disdukcapil Kabupaten Minahasa Utara.

Pemkab Minut berharap program ini tidak hanya menjadi bagian dari semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dan administrasi kependudukan yang tertib. Dengan demikian, semakin banyak keluarga di Minahasa Utara yang memiliki kepastian hukum dan hak-hak sipil yang terlindungi.

Editor: Rukminto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *