Minut, jendelasulut com — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menggelar Kawin Massal pada November 2026.
Program yang dilaksanakan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Utara ini membuka kesempatan bagi pasangan yang memenuhi ketentuan untuk mendaftarkan diri bersama pasangannya dan mengikuti kegiatan sakral tersebut.
Pendaftaran peserta telah dibuka sejak 4 September 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Oktober 2026. Sementara itu, pelaksanaan kawin massal dijadwalkan pada November 2026.
Masyarakat yang hendak mengikuti program ini diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi, yakni:
1. KTP-el;
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Akta Kelahiran;
4. Pas foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 1 lembar;
5. Bagi janda/duda yang cerai mati, melampirkan akta kematian;
6. Bagi janda/duda yang cerai hidup, melampirkan akta perceraian.
Pemkab Minahasa Utara mengimbau masyarakat yang berminat agar tidak menunggu hingga batas akhir pendaftaran. Warga diminta segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mendaftar lebih awal agar prosesnya lebih tertib dan lancar.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Utara, Anita Enoch, masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung yang telah disiapkan, yakni Bapak Julius melalui nomor 0853-4001-7722 atau Ibu Justince melalui nomor 0821-8812-8844.
“Program kawin massal ini merupakan salah satu Program Bupati Dr. Joune Ganda, SE, MAP, MM, MSi dan Wakil Bupati Kevin Wiliam Lotulung, SH, M.H., sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati HUT Kabupaten Minahasa Utara ke-23. Kawin massal ini juga menjadi salah satu bentuk pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat,” jelas Anita.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah mendorong masyarakat untuk memastikan status dan dokumen perkawinan tercatat secara resmi sehingga memiliki kepastian administrasi kependudukan. Bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan perkawinan resmi, momentum Kawin Massal HUT ke-23 Minahasa Utara ini menjadi kesempatan penting yang tidak boleh dilewatkan.
Catat tanggalnya: pendaftaran dibuka hingga 31 Oktober 2026, pelaksanaan November 2026. Segera lengkapi dokumen dan daftarkan diri bersama pasangan Anda.