Jendelasulut.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerbitkan surat edaran nomor 100.3.3.5/1751/BPD, ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Indonesia. Surat edaran ini memberikan petunjuk tegas terkait permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Intinya, surat edaran tersebut menekankan perlunya pilihan antara jabatan kepala desa/perangkat desa dan jabatan PPPK. Dilansir dari, Petunjuk Teknis Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, bernomor 100.3.3.5/1751/BPD.
Surat edaran ini merespon surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025. Kemendagri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024), baik kepala desa maupun perangkat desa dilarang merangkap jabatan dengan posisi-posisi tertentu, termasuk jabatan PPPK. Hal ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menjelaskan bahwa PPPK memiliki target kinerja yang harus dipenuhi dan memiliki beban kerja tertentu. Merangkap jabatan sebagai kepala desa atau perangkat desa dapat menimbulkan konflik kepentingan dan kesulitan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal, baik sebagai PPPK maupun sebagai kepala desa/perangkat desa.
Oleh karena itu, Kemendagri memberikan arahan yang tegas. Kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK harus memilih salah satu jabatan. Mereka wajib memutuskan untuk meneruskan karir sebagai PPPK dengan memenuhi kewajiban dan target kinerja yang telah disepakati, atau tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa atau perangkat desa. Keputusan ini penting untuk memastikan kinerja optimal dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Surat edaran ini juga menekankan bahwa PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, dan akan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjabat sebagai kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai PNS. Hal yang sama berlaku untuk PNS yang diangkat menjadi perangkat desa.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, A.P., M.Si., atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat ini juga ditembuskan kepada beberapa kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan. Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus serupa di masa mendatang. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan efisien.