Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Klarifikasi Pemkab Minut: Tuduhan Penyimpangan Dana CSR BSG Rp8,93 Miliar Tidak Berdasar

1727
×

Klarifikasi Pemkab Minut: Tuduhan Penyimpangan Dana CSR BSG Rp8,93 Miliar Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

MINAHASA UTARA – Beredarnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Bank SulutGo (BSG) senilai Rp8,93 miliar akhirnya mendapat respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Melalui Kepala Badan Keuangan Daerah, Carla Sigarlaki, SSTP, M.Si., Pemkab Minut dengan tegas membantah keterlibatan mereka dalam pengelolaan dana sebesar itu.

Carla menyatakan bahwa informasi yang berkembang di publik tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak pernah mengelola dana CSR BSG hingga nilai fantastis tersebut.

“Pemkab Minut tidak mengelola dana sebesar yang diberitakan. Untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum, kami sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP,” jelas Carla dalam konferensi pers, Jumat (7/6/2024).

Carla merinci bahwa Forum TJSLP Minut memiliki tugas yang sangat spesifik, yakni melakukan koordinasi, konsultasi, dan evaluasi terhadap program-program CSR yang dijalankan oleh perusahaan di wilayah Minahasa Utara. Forum inilah yang bertugas menentukan prioritas kegiatan sekaligus memverifikasi setiap usulan program yang diajukan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan mekanisme ini, pemerintah daerah tidak bertindak sebagai pemegang atau pengelola dana, melainkan sebagai fasilitator yang memastikan program CSR tepat sasaran dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Pengawasan Ketat dan Tidak Ada Temuan BPK

Soal pengawasan, Carla menegaskan bahwa seluruh tahapan pengelolaan CSR BSG telah berjalan sesuai mekanisme yang terdokumentasi dengan baik. Setiap tahun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan bersama terhadap audit Laporan Keuangan Pemkab Minut.

“Sampai saat ini tidak ada temuan BPK untuk pengelolaan CSR BSG di Pemkab Minut. Berdasarkan data Forum TJSLP, tidak ada dana Rp8,93 miliar, tidak ada laporan fiktif, maupun sasaran penerima yang tidak jelas seperti yang diberitakan,” tegas Carla dengan nada meyakinkan.

Hitungan Matematis: Porsi Saham Pemkab Minut di BSG

Carla juga memberikan penjelasan matematis yang sulit dibantah. Saat ini, penyertaan modal Pemkab Minut di Bank SulutGo tercatat sebesar Rp7.657.800.000 dengan porsi kepemilikan saham hanya 0,55 persen.

“Bagaimana mungkin Pemkab Minut mengelola dana CSR yang melebihi kontribusi penyertaan modalnya di BSG?” ujar Carla retoris.

Dengan porsi kepemilikan yang sangat kecil, secara logika tidak mungkin pemerintah daerah memiliki kewenangan atau kapasitas untuk mengelola dana CSR dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan.

Memahami Peran Pemerintah Daerah dalam CSR

Untuk memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik, penting untuk mengetahui bahwa pada prinsipnya CSR bukanlah program yang dikelola oleh pemerintah daerah. Kewajiban utama menjalankan CSR justru berada di tangan perusahaan itu sendiri.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis yang bersifat fasilitatif dan regulatif, bukan sebagai pelaksana atau pengelola dana CSR. Peran tersebut meliputi tiga hal krusial:

Pertama, sebagai fasilitator dan koordinator yang menyediakan peta kebutuhan daerah agar CSR dapat menyasar isu prioritas seperti pendidikan, infrastruktur, atau pemberdayaan UMKM.

Kedua, sebagai regulator dengan menerbitkan peraturan daerah sebagai payung hukum tata kelola CSR di wilayahnya, mencakup koordinasi dan pelaporan.

Ketiga, sebagai pengawas yang memastikan dana CSR dikelola secara transparan dan tepat sasaran melalui laporan berkala perusahaan.

Landasan Hukum yang Jelas

Keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan CSR memiliki landasan hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) pada Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL dan melaporkannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 memberikan kewenangan kepada pemerintah, termasuk daerah, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan TJSL. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 juga mengatur peran serta badan usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Imbauan untuk Publik

Di akhir pernyataannya, Carla mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk mengelola program CSR secara transparan, akuntabel, dan siap diaudit kapan pun.

“Masyarakat juga bisa memantau langsung program-program CSR melalui Forum TJSLP yang sudah kami bentuk,” pungkas Carla.

Kesimpulan

Dari klarifikasi yang disampaikan, dapat ditarik benang merah bahwa tuduhan penyimpangan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menjalankan perannya sesuai aturan yang berlaku, yakni sebagai fasilitator, regulator, dan pengawas—bukan pengelola dana CSR.

Keberhasilan CSR dalam memberikan dampak terbaik bagi masyarakat sangat bergantung pada kemitraan yang solid antara perusahaan dan pemerintah daerah. Kolaborasi yang transparan dan diawasi dengan ketat menjadi kunci utama agar program-program CSR benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *