Bolaang Mongondow, jendelasulut.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan catatan kelam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, resmi ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke-21 sepanjang tahun 2026. Penangkapan ini tidak hanya menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat korupsi, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang integritas kepemimpinan di daerah.
Penangkapan di Tiga Wilayah
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. “Benar, sedang ada kegiatan di lapangan,” ujar Setyo singkat kepada awak media di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan tertutup yang telah dilakukan sebelumnya. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang dari tiga wilayah berbeda.
“Sebanyak lima orang diamankan di Jakarta, salah satunya adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara. Kemudian delapan orang diamankan di wilayah Sulawesi Utara, di antaranya di Kabupaten Bolmut itu sendiri, dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Gorontalo,” jelas Budi.
Pihak-pihak yang ditangkap bersama Sirajudin terdiri atas kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), serta pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dengan total senilai ratusan juta rupiah yang diamankan secara terpisah dari tangan para terduga di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Praktik rasuah tersebut diduga terkait dengan proyek-proyek pembangunan, salah satunya adalah proyek pengerjaan infrastruktur jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang berkaitan dengan proyek-proyek di kabupaten tersebut,” ucap Budi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Profil Sirajudin Lasena
Sirajudin Lasena bukan nama baru dalam pemerintahan Bolaang Mongondow Utara. Lahir di Boroko pada 8 Januari 1975, ia menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 4 Boroko pada 1982 hingga 1988, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Boroko dan SMEA Negeri Palu.
Pendidikan tingginya dimulai di STIE Panca Bhakti Palu dengan gelar SE pada 2002, dilanjutkan studi magister di Universitas Gadjah Mada (2011-2013) dengan gelar M.Ec.Dev. Ia kemudian meraih gelar doktor dari Universitas Negeri Gorontalo pada 2024.
Sebelum menjadi bupati, Sirajudin memiliki pengalaman organisasi sejak masa mahasiswa. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Bidang BEM STIE Panca Bhakti Palu (1998-1999), Ketua Umum BPM STIE Panca Bhakti Palu (1999-2000), dan Pengurus HMI Komisariat STIE Panca Bhakti Palu (1998-2002).
Sirajudin Lasena merupakan Bupati Bolmut terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, berpasangan dengan Muhammad Aditya Pontoh.
Reaksi Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara merespons penangkapan ini dengan sikap hati-hati. Inspektur Daerah Kabupaten Bolmut, Khristanto Nani, menyatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
“Kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK,” ungkap Khristanto dalam keterangannya di Manado, Senin (21/9/2026).
Khristanto menambahkan bahwa informasi ihwal operasi senyap KPK tersebut masih simpang siur. “Jadi tidak elegan lah kami dari inspektorat mengeluarkan pernyataan melebihi instansi yang lebih berwenang,” ujarnya.
Pihak Pemkab Bolmut menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dalam menyikapi hal tersebut. Khristanto juga belum bisa memastikan adanya penyegelan beberapa kantor instansi seperti dinas pendidikan dan dinas pekerjaan umum seperti informasi yang beredar.
Rentetan OTT Sepanjang 2026
Penangkapan Sirajudin Lasena menjadi OTT ke-21 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Sepanjang tahun ini, KPK telah menangkap sejumlah kepala daerah dan pejabat negara dalam berbagai kasus korupsi.
Pada Januari 2026, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo. Pada Februari, Kepala KPP Madya Banjarmasin dan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu turut diamankan. Maret 2026 menyaksikan penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Pada April, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap dalam OTT ke-10. Juni 2026 menjadi bulan yang sibuk dengan penangkapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Bupati Muara Enim Edison, serta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby. Juli 2026 mencatat OTT ke-15 hingga ke-18 dengan penangkapan Bupati Langkat, Bupati Sukoharjo, Bupati Lombok Barat, dan Bupati Pemalang.
Agustus 2026, KPK menangkap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam OTT ke-19. September 2026, OTT ke-20 terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum akhirnya OTT ke-21 terhadap Bupati Bolmut.
Dengan demikian, Sirajudin Lasena menjadi kepala daerah ke-13 yang terjaring OTT KPK sepanjang tahun 2026. Rentetan penangkapan ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan serius di berbagai level pemerintahan, dan komitmen pemberantasan korupsi memerlukan pengawasan serta penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.***