Scroll untuk baca artikel
ManadoMinahasa UtaraNasional

LKPP Terbitkan Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penunjukan Langsung

213
×

LKPP Terbitkan Aturan Baru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penunjukan Langsung

Sebarkan artikel ini

Nasional, jendelasulut.com — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) resmi menerbitkan Peraturan Lembaga (PerLKPP) Nomor 2 Tahun 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025. Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi, merupakan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia dengan penunjukan langsung.

Peraturan ini berlaku untuk program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan presiden yang didasarkan pada arahan Presiden. PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini hadir sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan bantuan presiden yang dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung. Aturan ini diharapkan dapat mempercepat dan memperlancar proses pengadaan sekaligus memastikan tetap terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Kepala LKPP, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025 ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dan komprehensif. Aturan ini mencakup berbagai aspek penting dalam proses penunjukan langsung, mulai dari kriteria pemilihan penyedia hingga mekanisme pengawasan dan pelaporan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kepala LKPP menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025 oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. LKPP sendiri akan melakukan sosialisasi dan pelatihan secara intensif untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan lancar dan efektif. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

Publik dapat mengakses dan mempelajari isi lengkap PerLKPP Nomor 2 Tahun 2025 melalui tautan bit.ly/PerlemLKPP2-25. LKPP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan peraturan ini guna mencapai tujuan peningkatan efisiensi dan efektivitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *