Jendelasulut.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengumuman ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan pendalaman keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, pada hari ini kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” demikian pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, dalam jumpa pers.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga mencapai lebih dari Rp 1,98 triliun. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan pasti terkait kerugian negara yang ditimbulkan. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, dan menjadi sorotan tajam bagi masyarakat luas. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh media jendelasulut.com dan publik.