NASIONAL, JENDELASULUT.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik tajam setelah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun ini dihentikan dengan alasan kurangnya bukti, meskipun KPK sendiri telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada tahun 2017.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menjadi salah satu pihak yang paling keras menyuarakan ketidakheranannya atas keputusan ini. Yudi menilai KPK seharusnya berupaya membongkar kasus ini secara tuntas, mengingat kerugian negara yang sangat besar.
“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan tidak ada angin, KPK tiba-tiba mengeluarkan SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. KPK seharusnya membongkar korupsi tambang ini, malah SP3,” ujar Yudi melalui pesan singkat.
Yudi mendesak KPK untuk memberikan penjelasan rinci mengenai alasan penghentian kasus ini, termasuk identitas pihak-pihak atau perusahaan yang telah diperiksa selama proses penyidikan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, Yudi khawatir kecurigaan masyarakat terhadap KPK akan semakin meningkat.
“Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar tersebut? Termasuk siapa dugaan orang-orang atau perusahaan yang telah diperiksa terkait penyidikan tersebut. Tanpa transparansi dan akuntabilitas terkait SP3 tersebut, maka kecurigaan dari masyarakat kepada KPK akan meninggi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi menyatakan ketidakpercayaannya terhadap alasan kurangnya alat bukti yang dijadikan dasar penghentian kasus ini. Menurutnya, KPK seharusnya berani membawa kasus ini ke pengadilan dan beradu bukti di sana.
“Tentu 2 alat bukti sudah ditemukan. Jadi kenapa nggak bertarung saja di pengadilan dibanding mengeluarkan SP3? Masyarakat tidak tahu apa itu alat bukti yang dianggap KPK nggak ketemu kecukupannya. Kalau di pengadilan kan jelas,” kata Yudi.
Menanggapi kritik yang muncul, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Ia juga menambahkan bahwa KPK tetap terbuka jika ada informasi baru yang relevan dengan kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara ini sendiri terjadi pada tahun 2009. KPK mengumumkan penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Saat itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun, bahkan lebih besar dari kasus korupsi e-KTP.
Penerbitan SP3 ini semakin menambah daftar kontroversi yang melibatkan KPK dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan ini dan mempertanyakan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.