Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 2030: Fakta Sebenarnya dan Klarifikasi Putusan MK

639
×

Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 2030: Fakta Sebenarnya dan Klarifikasi Putusan MK

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang: Fakta Sebenarnya di Balik Undang-Undang Desa dan Putusan MK Polemik mengenai masa jabatan kepala desa kembali mencuat ke permukaan. Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilantik pada tahun 2022 hingga tahun 2030, menjadi sorotan. Pasal 5 dan 6 dalam undang-undang ini, serta Pasal 39 dan 118 yang mengaturnya, menjadi dasar hukum bagi perpanjangan tersebut.

Namun, di tengah kepastian hukum ini, beredar narasi yang menyesatkan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebuah narasi yang tidak bertanggung jawab menyebutkan bahwa MK telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa, disertai dengan gambar yang mengklaim ribuan kepala desa merasa kecewa.

Kepada media, mantan TAPM Kabupaten/Kota (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota) menyampaikan, MK menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Penolakan ini diputuskan dalam Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024

Ia menambahkan, Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Asri Anas, Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa lainnya. MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena telah kehilangan objek, sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

Pasal 118 huruf e UU Desa menyatakan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa permohonan terkait norma tersebut harus dinyatakan telah kehilangan objek” ujarnya.

Pentingnya Kepastian Hukum

Meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan bahwa secara faktual masih menyisakan masalah konkret terkait pengisian jabatan kepala desa.

“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Enny.

Mahkamah menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan perundang-undangan demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” pungkas Enny.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa masa jabatan kepala desa yang dilantik pada tahun 2022 tetap diperpanjang hingga tahun 2030 sesuai dengan Undang-Undang Desa No. 3 Tahun 2024. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang tidak benar dan selalu mencari informasi dari sumber yang terpercaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *