Scroll untuk baca artikel
Minahasa Utara

Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi melalui Keadilan Restoratif

315
×

Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Perkuat Sinergi melalui Keadilan Restoratif

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut semakin mempererat kerjasama mereka melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) tentang Keadilan Restoratif. Langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk memulihkan keadaan semula, menyeimbangkan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, serta melakukan pengawasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika pasca rehabilitasi melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).

Acara penandatanganan MOU berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2024, di Aula Kejari Minut. Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, bersama dengan Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, secara resmi menandatangani dokumen kerjasama tersebut, menandai komitmen kuat kedua belah pihak dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif.

Inisiatif ini berfokus pada penyelesaian perkara di luar pengadilan, terutama untuk kasus-kasus ringan yang memungkinkan adanya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan. Tujuan utamanya adalah memulihkan kerugian yang dialami korban, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, serta memastikan pengawasan yang ketat terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi.

Bupati Joune Ganda dalam sambutannya menjelaskan bahwa esensi dari kesepakatan ini adalah mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. “Kami berupaya agar persoalan-persoalan yang memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan tidak harus berujung pada proses pidana di pengadilan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Minut memiliki tanggung jawab moral untuk mengidentifikasi dan mengatasi akar penyebab terjadinya tindak pidana.

“Tindak pidana seringkali dipicu oleh faktor lingkungan atau masalah ekonomi. Dengan adanya kerjasama ini, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan yang diperlukan, baik di tingkat desa, kelurahan, maupun kecamatan, untuk mengatasi masalah-masalah tersebut,” lanjut Bupati Joune Ganda.

Kepala Kejari Minut, I Gede Widhartama, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan bahwa Keadilan Restoratif merupakan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan. Ia berharap MOU ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi penyelesaian perkara secara lebih efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan kepentingan korban dan memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pelaku.

Dengan adanya MOU ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap agar para pelaku tindak pidana dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Kerjasama antara Pemkab Minut dan Kejari Minut ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kerjasama yang terjalin ini. Ini adalah langkah maju dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis di Minahasa Utara,” pungkas Bupati Joune Ganda.

Tentang Keadilan Restoratif:

Keadilan Restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan reintegrasi sosial. Pendekatan ini berbeda dengan sistem peradilan konvensional yang lebih fokus pada penghukuman pelaku. Keadilan Restoratif memberikan kesempatan bagi para pihak yang terlibat untuk berdialog, mencari solusi bersama, dan memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *