Scroll untuk baca artikel
Minahasa UtaraNews

“Minahasa Utara Jadi Fokus Pengawasan Ketat Dana Desa 2025: Bupati Joune Ganda Tegaskan Zero Tolerance Penyalahgunaan Anggaran Rp 98,5 Miliar”

539
×

“Minahasa Utara Jadi Fokus Pengawasan Ketat Dana Desa 2025: Bupati Joune Ganda Tegaskan Zero Tolerance Penyalahgunaan Anggaran Rp 98,5 Miliar”

Sebarkan artikel ini

Jendelasulut.com — Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2025. Kabupaten ini menerima pagu anggaran Dana Desa sebesar Rp 98,5 miliar, yang akan didistribusikan kepada 125 desa se-Kabupaten Minut. Data resmi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia menjadi dasar meski anggaran besar tersebut, perhatian ketat diperlukan guna memastikan pemanfaatannya tepat sasaran.

Hingga periode Juni 2025, lebih dari setengah dari total dana tersebut, yakni sekitar Rp 58,52 miliar atau 59,41%, telah dicairkan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menyampaikan data ini sekaligus mengingatkan pentingnya pengelolaan yang bijak agar tujuan dana desa bisa terwujud secara maksimal.

Bupati Minut, Joune Ganda, dengan tegas mengingatkan seluruh jajaran pemerintah desa dan masyarakat bahwa Dana Desa bukanlah ajang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. “Dana Desa ini adalah amanah besar untuk membangun dan memberdayakan desa demi kesejahteraan masyarakat. Kita harus pastikan dana ini digunakan untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mendorong pembangunan ekonomi desa,” tegas Bupati Ganda.

Peringatan keras tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan Dana Desa telah merugikan pembangunan di berbagai daerah, termasuk Minut. Beberapa kepala desa dan perangkat desa bahkan telah berurusan dengan hukum karena memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi. Bupati Ganda mengingatkan, “Saya tegaskan sekali lagi, Dana Desa harus disalurkan secara transparan dan bertanggung jawab. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakannya, karena ini akan merugikan seluruh masyarakat.”

Untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, Bupati Ganda telah menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), BKAD, dan Inspektorat meningkatkan kerja sama dan pengawasan secara ketat dari proses pencairan hingga pelaporan pertanggungjawaban dana desa. Pengawasan yang cermat ini dimaksudkan agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa dan tidak disalahgunakan.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minut dalam mendukung proses hukum bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa. “Tidak ada pembelaan atau pilih kasih bagi pelaku korupsi di jajaran Pemkab Minut, terlebih yang berkaitan dengan dana desa. Kami akan pastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” ujar Joune Ganda, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah tegas ini. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pengawasan menyeluruh perlu dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Inspektorat, Dinas PMD, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat itu sendiri. “Kami juga telah menangani beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa dan terus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Stephen Tuwaidan.

Kritikus dan masyarakat pun memberikan respons positif terhadap komitmen pemerintah daerah ini. Mereka berharap agar langkah keras tersebut benar-benar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa agar transparansi dan akuntabilitas benar-benar terwujud. Dengan cara ini, Dana Desa dapat menjadi motor penggerak utama pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Sebagai penutup, perhatian besar Bupati Joune Ganda terbukti menjadi sinyal penting bahwa pengelolaan Dana Desa membutuhkan ketelitian dan integritas tinggi. Pemberdayaan masyarakat melalui dana tersebut hanya dapat berhasil jika seluruh pihak menempatkan kepentingan umum di atas segalanya. Dengan demikian, Kabupaten Minut berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan pengelolaan anggaran Desa yang baik, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *